Tajam News Kriminal

11 Pelaku Pengeroyokan di Sukoharjo Ditangkap Ditreskrimum Polda Jateng

Semarang,mediatajam.com – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap tiga pemuda di Kabupaten Sukoharjo yang terjadi pada hari Kamis (31/10/2019) dini hari.

“Ke-11 tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Tapi total pelakunya mencapai 50 orang lebih. Yang belum tertangkap masih terus kita buru, tapi sebaiknya ya menyerahkan diri saja,” terang Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna didampingi Ditreskrimum Kombes.Pol.Budhi Haryanto di lobby Ditreskrimum Senin siang (04/11/19).

Kabid Humas mengatakan jika para tersangka akan dikenai pasal berlapis atas tuduhan melakukan tindak kekerasan secara massal hingga menyebabkan korban mengalami luka-luka.

Penganiayaan yang terjadi di dua lokasi yang berbeda, yakni di depan pabrik PT Sami Surya Indah (SSI)., Desa Pandeyan, dan di Jl. Solo-Sukoharjo, Desa Telukan, Grogol, Sukoharjo, itu ternyata dilatarbelakangi perseteruan antar-perguruan silat.

Para pelaku pengeroyokan .

Sementara itu Kombes.Pol.Budhi Haryanto menjelaskan, motif tersebut karena pertikaian beda kelompok. “Jadi para pelaku ini mencari orang yang bukan dari kelompoknya. Ada dendam lama perguruan,” ungkap Direskrimum.

Ketiga korban, yakni Nombon Susilo (NS), 19, warga Krajan RT 002/RW 001, Dusun Ngile, Kecamatan Tulakan, Pacitan, Jawa Timur (Jatim); Nugroho Eko Putro (NEP), 21, warga Kemiri RT 014/RW 006, Desa Juwiring, Kecamatan Juwiring, Klaten, dan Nurul Burhanudin (NB), 23, warga Tanggung RT 007/RW 009, Desa Bubakan, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, dianiaya para pelaku karena mengenakan baju berlambang perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

“NS ini dikeroyok para pelaku saat tengah berada di depan PT SSI, Desa Pandeyan. Sedangkan, NEP dan NB mengalami nasib serupa saat tengah berada di warung yang terletak di sebelah selatan Balai Desa Telukan, Grogol”, tambahnya.

Akibat aksi pengeroyokan itu, para korban pun mengalami luka sayatan akibat serangan senjata tajam. Untungnya, nyawa ketiga korban itu berhasil diselamatkan setelah menjalani perawatan di RS Nirmala Suri.

Budi menyebutkan pelaku penganiayaan itu berjumlah sekitar 50 orang. Namun, hingga saat ini pihaknya baru meringkus 11 orang tersangka, yang berinisial PT, HA, YP, R, S, B, PH, AE, DI, J, dan EG.

Direskrimum menegaskan jika pihaknya tak segan-segan menindak tegas terhadap anggota ormas yang berbuat premanisme atau terlibat kejahatan.

“Mereka akan kita kenakan Pasal 170 atau Pasal 351 dengan ancaman lima tahun penjara. Kita juga kenakan Pasal 335 atau 363 KUHP, ancamannya 5 tahun 6 bulan penjara. Dan terakhir, Pasal 1251 UU Darurat ancamannya 10 tahun penjara,” pungkasnya.**sefrin