Tipikor

Bupati Banyuasin Disidang Terkait Kasus Suap Untuk Naik Haji

Palembang, mediatajam.com – Berkas penyidikan atas Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, tersangka kasus suap untuk naik haji dinyatakan telah lengkap alias P-21.

“Ya, sudah (P-21)” ujar Yan di gedung KPK, di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/12).

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah juga membenarkan hal, dan berkas Yan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Sumatera Selatan. Bersamaan dengan pelimpahan berkas tersebut, Yan akan ikut diterbangkan ke Palembang siang ini. “Diterbangkan siang ini pukul 13.00 WIB,” kata Febri.

Selain Yan Anton, ada lima orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Mereka ialah Sutaryo, Umar Usman, Zulfikar Muharrami, Rustami, dan Kirman.

Pada tanggal 4 bulan September lalu, Yan terkena OTT oleh KPK sesaat setelah mengadakan pengajian dalam rangka keberangkatan haji dia dan istrinya. Dari tangan Yan, KPK menyita uang Rp 299.800.000 dan USD 11.200. Kemudian dari tangan Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta. Sedangkan dari tangan Kirman, KPK menyita bukti berupa setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji sebesar Rp 531.600.000. (RED_Nv)