Tajam News Kriminal

Dua Bulan Diselidiki , Polsek Pancur Ungkap Kasus Curanmor

REMBANG,Mediatajam.com –  Jajaran Kepolisian Sektor Pancur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi dua bulan lalu di warung kopi yang berada di Desa Japeledok Kecamatan Pancur

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santosa melalui Kapolsek Pancur AKP Sri Iriyanti mengatakan kasus pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Minggu sore tanggal 17 Februari 2019 sekira pukul 17.00 WIB. Kronologi kejadiannya bermula saat itu korban bernama Sariah warga Tuyuhan Kecamatan Pancur memarkir sepeda motornya di teras warung kopi miliknya dalam keadaan tidak di kunci setang sedangkan kunci kontak di taruh dalam keranjang meja warung.

“Kemudian sekira pukul 16.45 wib korban mengantar pesanan minuman ke dalam selep padi dengan jarak 30 meter dari warung.Setelah mengantar kopi ,korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada dilokasi parkir dan kunci sepeda motor yang ada di keranjang meja warung juga hilang.”ungkapnya Selasa (8/5)

Kemudian, lanjut dia korban berusaha mencari disekitar tempat kejadian perkara.Namun,pencarian itu tidak membuahkan hasil.
Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancur

“Setelah mendapat laporan itu, unit Reskrim Polsek Pancur langsung bergerak melakukan penyelidikan hinnga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dalam kasus tersebut.
Pelaku berinisial MS warga
Desa Jambean Kec. Sedan
Tersangka kami tangkap saat melihat permainan biliard yang ada di dukuh pundong Desa Sidomulyo Kecamatan Sedan.”bebernya

Saat di mintai keterangan kata
AKP Sri Iriyanti tersangka
MS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban .

“Selain tersangka unit Reskrim Polsek Pancur juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat nomor pololisi
K-5664-UM warna hitam tahun 2015 dengan noka : MH1JFR111FKO55353 nosin: JFR1E1054651 atas nama Sariah alamat Desa Tuyuhan Rt.05/03 Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang.”terangnya

Atas perbuatannya tersangka
dijerat dengan pasal 363 KUHPidana .(san)