Tajam News Kriminal

Dua Pengedar Narkoba Ini Diringkus Tim Polrestabes Semarang

Semarang,mediatajam.com – Sat Res Narkoba Polrestabes Semarang berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba di dua tempat berbeda, dan berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan total seberat 307 gram.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar didampingi Kasat Res Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengungkapkan, pelaku pertama yang ditangkap bernama Hartono (36) Warga Trimulyo, Genuk, Jota Semarang.
Ia ditangkap dalam penyergapan di daerah Jalan Kokrosono, Semarang Utara pada Selasa (19/1/21) sekira pukul 15.00.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan, dari saku celana ditemukan 12 paket sabu seberat 7 gram, lalu dilakukan penggeledahan di rumah pelaku terdapat dua paket sabu seberat 200 gram yang disimpan di sepatu,” ujarnya saat rilis kasus tersebut, Kamis (11/2/21).

Kapolrestabes menjelaskan, pelaku pertama yang diamankan bernama Hartono (36) warga Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk, yang berhasil ditangkap di dekat rumahnya, Selasa (19/1/2021).

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku ditugaskan oleh seorang yang masih menjadi buron (Jun) untuk mendistribusikan sabu-sabu ke wilayah sekitar Genuk, Semarang.

“Saat penangkapan, dan kami lakukan penggeledahan ditemukan tujuh gram sabu-sabu. Kemudian kami periksa rumahnya, kami dapati barang bukti lainya berupa dua paket sabu-sabu masing-masing seberat 100 gram,” ungkapnya.

Sementara itu AKBP Donny menambahkan, pelaku mengaku diperintah Jun untuk mengambil sabu-sabu dan membaginya dalam bentuk paket kecil, untuk kemudian dijual.
Tersangka mengaku sudah berhasil menjual paket sabu-sabu sebanyak tiga kali dalam tiga bulan.Dalam kegiatan tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta dan menggunakan sabu-sabu secara gratis setiap melakukan transaksi penjualan,” kata AKBP Donny.

Sementara itu, pelaku kedua yang ditangkap bernama Rahmat (35) warga Sranten, Boyolali. Penangkapan pelaku dilaksanakan pada Selasa (9/2/2021) pukul 01.30 oleh tim New Elang Polrestabes, saat melakukan patroli di daerah Jalan Pengapon, Semarang.

“Saat itu pelaku yang kami curigai, sedang bermain handphone di dekat jalan raya. Karena sudah kami curigai, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu-sabu seberat 100 gram di kantong tersangka,” imbuh AKBP Donny.

AKBP Donny juga menambahkan, pelaku diperintah oleh orang dengan inisial XL yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Dari keterangan pelaku, selama menjadi kurir dia mendapatkan upah sebesar Rp 800 ribu dan dapat menggunakan sabu-sabu secara gratis setelah pekerjaan selesai.

“Saya kerjanya serabutan, saya melakukan ini untuk kebutuhan keluarga,” ucap Rahmat.

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta.**SEF