Tajam News Hukum

Dua Pengedar Tembakau Gorila Ditangkap Polisi

SEMARANG,MEDIATAJAM.COM _ Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil membekuk dua warga asal Kabupaten Demak dan Grobogan. Mereka dibekuk polisi, karena mengedarkan sekaligus memakai tembakau gorila yaitu narkoba jenis baru.

Kombes Pol Krisno H. Siregar SIK, MH Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, mengatakan bahwa dua tersangka tersebut berasal dari Kabupaten Demak dan Grobogan. “Tersangka inisialnya YA (warga Grogogan) dan DW (warga Demak),” terang Krisno H. Siregar saat jumpa pers di Hotel Grasia Semarang, Rabu siang (8/2/2017).

Kedua pelaku adalah Zaenudin alias Ateng warga Grobogan, dan Dimas Tri Wibisono Demak yang menjadi pengedar sekaligus pemakai tembakau gorila.

Krisno menjelaskan bahwa pada tanggal 4 Januari 2017 anggota kepolisian Polda Jateng dari satuan Ditnarkoba mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis baru atau biasa disebut dengan tembakau gorila. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 560.

Salah satu tersangka, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan tembakau gorila itu berawal dari media sosial. “Saya mendapatkan barang melalui media sosial,” beber salah satu tersangka.

Dijelaskan pula, bahwa harga tembakau gorila itu, per pakat dibandrol Rp.350.000.  “Harganya per paket Rp.350.000,” beber salah satu tersangka.

Tembakau gorila merupakan salah satu narkoba jenis baru. Dalam kandungan tembakau gorila, terdapat bahan kimia yang mengakibatkan seorang berhalusinasi atau fly. Nama lain tembaku gorila adalah tembakau cap gorila.

Untuk melancarkan bisnis haram itu, tersangka melakukannya dengan modus menghubungi Line dan BBM, barang dikirim melalui jasa pengiriman.  Kemudian tersangka membagi tembakau gorila dalam bentuk batangan linting untuk dijual. Per batang dijual dengan harga Rp.50.000.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki sumber tembakau gorila tersebut. Dari perbuatan kedua pelaku itu, mereka diancam pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara 12 tahun atau denda Rp. 800 juta dan maksimal Rp.8 miliar.

Mereka juga diancam dengan Permenkes Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkoba, termasuk dalam Narkotika Golongan I jenis 5-FLUORO-ADB.**SEF