Tajam News

Kapolda Jateng : Fenomena Raja Agung Sejagat Di Purworejo Bukan Budaya, Tapi Kriminal

Semarang,mediatajam.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah bergerak cepat mengatasi gejolak serta potensi keresahan masyarakat di desa Pogung Jurutengah Kec. Bayan Purworejo setelah viral berdirinya Kerajaan Agung Sejagat.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng akhirnya menangkap RTS (42) dan FA (41). RTS dan FA ditangkap terkait berdirinya Keraton Agung Sejagat di wilayah Purworejo Jawa Tengah pada Selasa (14/1/2020) petang saat perjalanan dari Sleman menuju keratonnya di Purworejo.

Kapolda Jateng Irjen.Pol.Dr.H.Rycko Amelza Dahniel mengatakan, jika fenomena munculnya kerajaan Agung Sejagat di Purworejo bukanlah sebuah kegiatan budaya tetapi murni Kriminal.
“Setelah viral, kita langsung terjunkan Tim selidiki kerajaan itu.saya juga hubungi guru besar Undip menanyakan terkait sejarah Kerajaan apa benar ada sisa sisa kerajaan peninggalan jaman dahulu”, terang Kapolda Jateng yang didampingi Dirreskrimum Kombes.Pol.Budhi Haryanto saat gelar kasus itu di Lobby Ditreskrimum Rabu siang (15/01/20).

Irjen.Rycko menjelaskan, jika ternyata dari para anggota kerajaan ini banyak yang dijanjikan untuk menduduki jabatan tertentu dengan dimintai sejumlah dana. ada yang tiga juga hingga 30 juta namun hingga sekarang apa yang dijanjikan tidak pernah ada.

“Dan ternyata dokumen-dokumen yang mereka punyai itu dua orang tersangka ini buat sendiri, mereka cetak untuk menyakinkan para pengikut mereka. Ada sejumlah tabungan yang kita amankan sebagai bukti setoran dari para korban”, tandas Rycko.

Kapolda menegaskan, kegiatan kerajaan agung sejagat di Purworejo itu bukan acara tradisi atau budaya tetapi murni sebuah tindakan penipuan dan kriminal.

“Totok ini mengaku beberapa bulan terakhir menerima wangsit dari para leluhur keturunan Kerajaan Mataram, Raja Sanjaya untuk membangun kelanjutan dari Karajaan Mataram.Atas dasar wangsit tersebut kemudian yang bersangkutan melengkapi kelengkapan dirinya untuk meyakinkan kepada orang-orang bahwa yang bersangkutan adalah seorang Raja”, pungkas  Kapolda Jateng.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, RTS dan FA yang bertindak sebagai “Raja” serta “Permaisuri” Keraton Agung Sejagat diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jateng sekitar pukul 18.00 Wib.

Foto Raja dan Ratu Agung Sejagat dari Purworejo.

Selain mengamankan RTS dan FA, imbuh Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, petugas dari Ditreskrimum Polda Jateng juga mengamankan berbagai barang bukti, diantaranya kartu identitas pelaku dan dokumen palsu kartu- kartu yang dicetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota Keraton Agung Sejagad.

“Kedua pelaku kami sangkakan pasal 14 UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun dan pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tegas Kabidhumas Polda Jateng.

Diketahui ternyata sang Ratu ini lulusan S2 dan hanya istri siri dari tersangka Totok yang berperan sebagai Raja Agung Sejagat.**Sefrin