Tajam News

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa Oleh Soekardiman Warga Winong Pati Digelar

PATI,MEDIATAJAM.COM _ Kasus dugaan pemalsuan surat kesepakatan bersama dan surat kuasa yang diduga dilakukan Soekardiman warga Desa Winong Kecamatan Pati Kabupaten Pati Jateng, telah digelar di Pengadilan Negeri Pati, dengan agenda pembacaan eksepsi penasehat hukum terdakwa, Hari Rabu (5/12).

Kasus ini diketahui saat anak kandungnya bernama Ratna Dewi Puspita melaporkan kasus pemalsuan yang diduga dilakukan oleh ayahnya, saat itu pelapor mengaku bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh ayah kandungnya dengan membuat surat kuasa palsu tersebut, merasa dirugikan.

Dalam sidang yang berlangsung singkat sekitar 30 menit itu, eksepsi dibacakan Penasehat Hukumnya  menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa Penuntut Umum terkait dengan surat palsu atau memalsukan surat, dakwaan tersebut batal demi hukum.

Mengenai isi materi bahwa kedua surat pernyataan bersama dan surat kuasa telah menjelaskan palsu tidak sama dengan peristiwa sebenarnya yaitu seakan-akan kedua surat itu telah dinotariskan, adanya Notaris Salekoen Hadi (Almr) telah membubuhkan tanda tangannya dan stempel kantor Notaris Salekoen Hadi, SH.

Selanjutnya Terdakwa Soekardiman menyatakan membuat kedua surat tersebut, dihadapan Notaris Salekoen Hadi, SH tertanggal 05 April 1994 dengan nomor surat 2776/194/IV/1994, namun dapat terpatahkan dengan bukti surat kematian no.22/VII/1993 bahwa Salekoen Hadi (Almr) meninggal tanggal 19 Juli 1993 yang diterbitkan serta ditanda tangani oleh Kepala Desa Bugel, Kecamatan Godong Purwodadi tertanggal 20 Juli 1993. Sehingga adanya surat palsu yang telah dibuat terdakwa menyebabkan anak kandungnya Ratna Dewi Puspita selaku ahli waris dari Ibu RR Retno Rukiyati merasa dirugikan.

Dalam sidang yang digelar itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk dapat melanjutkan sidang perkara yang tercatat dengan No.265/Pid.B/2018/PN.Pti yang direncanakan sidang kasus Sorkardiman tersebut akan dilanjutkan pada hari Senin depan (10/12)

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa berjalan lancar, dipimpin Hakim Ketua A.A Putu Putra A, SH, didampingi Hakim anggota Dyah Retno Y.SH.MH dan Rida Nur Karima, SH,M.hum. (Didik)