Tipikor

KPK Periksa Saksi Kasus Dugaan Suap Oleh Amran HI Mustary

Jakarta, mediatajam.com – KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap PT Sinar Jaya Maluku, Muhammad Risal. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amran HI Mustary (AHM) dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku.

“Penyidik KPK mendalami tentang 20 anggota Komisi V yang melakukan kunker ke Maluku, karena mereka semua kan telah menerima uang dari pengusaha Abdul Khoir dan melalui Pak Amran,” kata pengacara Amran, Hendra Karianga.

Menurut Hendra, berdasarkan pengakuan Amran kepada penyidik KPK, kliennya menyerahkan langsung uang suap itu kepada delapan anggota Komisi V DPR. Sisanya, lanjut Hendra, diserahkan lewat Abdul Khoir.

Berdasarkan keterangan terpidana lain dalam kasus kasus ini, Damayanti Wisnu Putranti, fee yang didapat para koleganya di Komisi V masing-masing sekitar Rp 7 miliar untuk mengalihkan program aspirasinya ke Kemenpupera.

Dalam kasus ini, selain menjerat Amran dan Damayanti, KPK juga menjerat dua anggota Komisi V lainnya sebagai tersangka. Yakni, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro. Selain itu, dua staf Damayanti di Komisi V, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini juga dijerat oleh KPK.

Pimpinan KPK memastikan pihaknya akan terus memburu bukti keterlibatan para anggota Komisi V yang diduga turut menerima suap tersebut. (RED_LL)