Tajam News

KPU Rembang Dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Rembang,mediatajam.com – KPU Rembang yang merupakan penyeelenggara Pemilihan umum kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rembang dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Mereka dilaporkan oleh tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1, Harno – Bayu.

Pelaporan sendiri berdasarkan sejumlah temuan-temuan dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada kemarin, hingga ditengarai terstruktur, sistematis, dan massif.

Nimerodi Gulo menjelaskan, sejumlah bukti-bukti telah dikantongi pihaknya. Nilai dari bukti-bukti itu pun dianggap cukup kuat untuk membuktikan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak penyelenggara Pilkada Rembang.

“Jadi dengan bukti-bukti yang ada, diduga terjadi pelanggaran yang sistematis dan terorganisir. Pelanggaran TSM ini, dan ini sudah melanggar kode etik. Hal ini akan kami laporkan ke DKKP,” terang Gulo kepada wartawan, Senin (28/12/2020).

Pelaporan kepada DKPP sendiri menambah langkah dari tim Harno – Bayu untuk membongkar dugaan pelanggaran yang terjadi.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Harno – Bayu telah melaporkan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Rembang dengan tembusan Bawaslu Provinsi dan pusat. Kemudian disusul dengan gugatan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Awal kemarin ada pelaporan Panwascam, tapi kemudian pelaporan dilakukan di Bawaslu Kabupaten, tembusan Bawaslu Provinsi dan RI. Kemudian secara resmi kita juga telah terdaftar sebagai pemohon gugatan MK. Sekarang kita ambil langkah juga dengan DKPP,” jelasnya.

“Hal ini didaari karena kami ingin menjadi pelopor pelaksanaan Pilkada yang jujur dan berkeadilan. Sistem demokrasi di Rembang agar tidak tercederai, menjadi catatan kedepan akhirnya untuk Kabupaten Rembang,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua KPU Rembang, M Ika Iqbal menjelaskan, saat ini pihaknya tengah difokuskan dengan gugatan MK. Sementara pelaporan tentang kode etik di DKPP sendiri belum menjadi fokus pembahasan di internal KPU Kabupaten Rembang.

“Sementara kita fokus di MK dulu. Kalau yang dimohonkan di MK,terkait dengan hasil pemilihan yang kemarin di tetapkan oleh KPU Rembang. Kalau dibawa ke ranah DKPP, maka yang disoalkan terkait pelanggaran kode etik,” jelas Iqbal melalui pesan singkat, Senin (28/12/2020).**SAN