Tajam News

Mbah Tun Laporkan PN Demak ke Komisi Yudisial

Semarang,mediatajam.com – Sejumlah advokat yang mendampingi Mbah Sumiatun mendatangi Kantor Penguhubung Komisi Yudisial (PKY) Jateng di Jl.Pamularsih No 10 Kota Semarang (24/9/2020).

Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun yang terdiri dari BKBH Fakultas Hukum Unisbank, Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA dan LBH Demak Raya bermaksud melaporkan penanganan perkara Gugatan Pembatalan Lelang oleh Mbah Tun yang terdaftar dalam Perkara No. No 11./Pdt.G/2020/PN.Dmk.

Karman Sastro dari BKBH Fakultas Hukum Unisbank salah satu advokat pendamping Mbah Tun menuturkan, kita minta Komisi Yudisial untuk menindaklajuti dan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Pengadilan Negeri Demak yang menangani perkara ini.

Dalam Perkara No. No 11./Pdt.G/2020/PN.Dmk gugatan kita di kabulkan seluruhnya. Namun demikian, dalam Memori Banding oleh Pemenang lelang dalam hal ini Dedy Setyawan Haryanto terjadi kejanggalan yang perlu diungkap. Ada 3 (tiga) hal yang kita KY mengungkap dugaan gratifikasi ini.

“Pertama biaya sebesar Rp 53.000.000 yang ditranfer ke rekening pribadi oknum panitera bukan rekening pengadilan. Kedua ada istilah kas bon oleh oknum panitera yang meminta Rp 20 juta, 5 juta diantaranya menggunakan kwitansi asli dengan stempel pengadilan. Ketiga ada biaya biaya pengamanan namun tidak disebutkan nominal,” ujarnya.

Karman menambahkan, pihaknya harapkan KY bersinergi dengan lembaga lain untuk menindaklanjuti ini. Kita tetap menghormati asas praduga tak bersala. Gratifikasi tidak bisa dipidana kok jika memang memberitahukan kepada KPK. Maka dari itu KY harus bersinergi dengan Bawas Mahkamah Agung.

“Hal ini tak lain untuk menjaga marwah lembaga peradilan yang bersih sehingga dapat mewujudkan keadilan, tidak hanya untuk mbah Tun namun juga pemenang lelang dan masyarakat pencari keadilan lain, ” harapnya.

Hal senada juga di sampaikan oleh Shindu Arief dari DPC PERADI RBA. Menurutnya independensi pengadilan harus diwujudkan. Dengan menjaga independensi maka pengadilan akan memutus perkara dengan obyektif, jelasnya.

Beberapa Advokat Koalisi Peduli Mbah Tun di terima oleh ketua PKY Muhammad Farkhan. ” Kita akan melihat bagaimana mekanisme pembayaran eksekusi. Ada aturan dan mekanismenya, dan tentunya kita akan mengkonsetrasikan diri sesuai kewenangan KY,khususnya pengawasan terhadap Hakim. Jika panitera barangkali ini kewenangan Bawas Mahkamah Agung, ” katanya.

Tampak hadir pula Nanang Nasir dari LBH Demak Raya serta advokat lainnya yang turut serta dalam pengaduan masalah ini ke PKY Jateng. **Sefrin