Tajam News

Pelabuhan Rembang Terminal Sluke Ditutup , Ini Penjelasan Kepala KUPP Rembang

REMBANG,mediatajam.com – Pemerintah Kabupaten Rembang bersama Polres Rembang dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang serta Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) kelas III Rembang akhirnya secara resmi menutup seluruh lahan hasil reklamasi Pelabuhan Rembang Terminal Sluke (PRTS) di Desa Sendangmulyo Kecamatan Sluke Jumat (04 Desember 2020)

Penutupan lahan hasil reklamasi
yang dilakukan berdasarkan hasil keputusan bersama antara
Bupati Rembang, Kepala Kepolisian Resor Rembang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) kelas III Rembang itu karena
lahan tersebut dianggap sebagai milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang.

Kepala Unit Pengelola Pelabuhan (KUPP) Pelabuhan Rembang Terminal Sluke, Ferry Agust Satriyo kepada wartawan mengatakan setelah penutupan lahan dengan portal dan papan pengumuman penghentian pemanfaatan tanah negara di Pelabuhan Rembang Terminal Sluke ini pihak-pihak yang terkait disarankan untuk melakukan pengurusan semua perizinan. Selain itu semua pihak juga harus melakukan proses konsensi dengan Pemerintah.

“Penutupan lahan pelabuhan berlangsung sampai terpenuhnya proses perizinan sesuai peraturan perundang-undangan. Ini lahan pelabuhan kan masih lahan milik Pemerintah Kabupaten, nanti prosesnya seperti apa selanjutnya kita lakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” terangnya

“Sebelumnya, papan pengumuman soal penutupan seluruh lahan dikawasan pelabuhan sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Papan pengumuman perihal poin-poin terkait penutupan juga sudah dipasang di beberapa titik kawasan pelabuhan,” ungkapnya.

Ferry menambahkan saat ini UPP hanya melakukan operasional pada dermaga satu saja. Dua dermaga lainnya sementara ini tidak diizinkan beroperasi kecuali dalam hal darurat.
Selain itu, seluruh kegiatan penumupukan barang, penempatan peralatan dan kegiatan kepelabuhan dan non-kepelabuhan harus dihentikan.

“Salah satu yang masuk kategori darurat adalah jika ada antrean empat hingga lima kapal muatan batubara,” jelasnya.

Komisaris PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) Cahyo Sumirat saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan pada prinsipnya pemanfaatan atas tanah negara itu harus ditertibkan, sehingga ada legalitas dan kontribusi ke negara.

“Tidak menutup aktivitas pelabuhan, nanti akan dibukakan jalan akses.
Jadi yang ditutup adalah pemanfaatan lahan pelabuhan saja,” (San)