Batam,MediaTajam.Com -Berkedok mendirikan sanggar seni tari, Asri Bin Sapuan (46), Warga Negara Singapura tega memcabuli 3 muridnya, salah seorang diantara korban, dicabuli dengan kekerasan sejak tahun 2015 lalu .
Adapun korban dari pelaku pedofilia ini diantaranya By (12), Ba (15), dan Af (16). Ketiganya ialah anak laki-laki, dan tersangka telah melakukan pencabulan sejak 2015 silam, di dalam sanggar seni tari, di daerah Punggur, Kecamatan Nongsa.
Kapolresta Barelang kota Batam , Kombes Pol Hengki Sik MH didampingi Kapolsek Nongsa Kompol Albert Sihite mengatakan terungkapnya kasus Pedofilia WN Singapura itu berawal dari salah satu perkataan chatingan tersangka di dalam pesan facebook korban, yang memuat perkataan kotor.
Terbongkar aksi ini berkat pesan di facebook korban, yang sempat terbaca oleh orangtua korban. Dimana dalam chatingan tersebut terdapat perkataan kotor,” kata Kombes Pol Hengki, ketika ekspos, Kamis (12/10) siang, di Mapolresta Barelang kota Batam .
Waktu itu, terangnya, si korban terlupa untuk menutup atau logout fecebooknya setelah menggunakan handphone milik ibunya, sehingga terbaca oleh orangtua korban.
By (12), orangtua korban akhirnya menanyakan kepada korban dan membujuk anaknya untuk mengaku. Dengan polos, By menceritakan semua masalah itu. Orangtua korban sangat marah dan melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke polisi, Minggu (8/10) lalu,” sebut Kapolresta Barelang Kota Batam..
Kasus pedofilia yang dilakukan oleh WN Singapura ini, imbuh Hengki, masih terus didalami untuk mengetahui berapa banyak bocah laki-laki yang telah jadi korbannya. “Untuk sementara, korban yang sudah melapor baru tiga orang,” pungkasnya.
Kapolsek Nongsa, Kompol Albert Sihite menambahkan, selain melakukan tindak kriminal pencabulan bocah, tersangka Asri Bin Sapuan ini ternyata juga melanggar izin tinggal di Indonesia, yaitu sudah over stay.
Dimana, saat pemeriksaan diketahui paspor Asrin sudah over stay dari cop ke imigrasian Indonesia, sejak tahun 2014 silam.
Terkait izin tinggal yang over stay, tentu Polresta Barelang akan berkordinasi dengan pihak Imigrasi Batam. Pasalnya, terdapat kelemahan dalam penjagaan orang asing dari pihak imigrasi Batam,” terang Kapolsek Nongsa ini.
Namun pelanggaran izin tinggal ini tentunya harus dipertanyakan pula, ujar Kapolsek. “Apalagi si tersangka sendiri di Batam dan bisa pula untuk membuka sanggar tari di kawasan Nongsa itu,” pungkas Kompol Albert Sihite.
Saat ditanya awak Wartawan tersangka itu sangat lancar menggunakan bahasa Melayu. Bahkan, Asri Bin Sapuan juga mengakui semua perbuatanya itu yang sudah mencabuli 3 orang bocah menjadi korban nafsu liarnya.
Iya saye sudah mencabuli tiga orang bocah. Makanya saye ketangkap. Saye ditangkap tanggal 8 Oktober kemarin,” kata tersangka sambil tertunduk.**hs/zal