Tajam News

Tak Cukup Bukti, Ditreskrimum Polda Jateng Hentikan Kasus Syeh Puji

Semarang,mediatajam.com – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah akhirnya menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan oleh Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji. Penghentian ini karena tidak cukup ada alat bukti yang memadai.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Sunarno menyampaikan , hal ini untuk memberikan kepastian hukum.

“Kita telah memeriksa 18 saksi.Selain itu saksi ahli yakni ahli pidana dan dokter yang melakukan visum juga telah dimintai keterangan dan menyatakan tidak ada yang mengarah seperti apa yang dilaporkan,” terangnya dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Kamis (16/7/2020).

Hal ini , menindaklanjuti laporan aduan dari Endar Susilo selaku ketua Komnas Anak Provinsi Jawa Tengah  atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh Syeh Puji pada 5 Desember 2019 lalu.

Kasus bermula ada sekira bulan Juni 2016, Sdr. Pujiono alias Syeh Puji dilaporkan melakukan nikah  siri terhadap anak berinisial  DTA yang dilakukan di komplek Pondok Pesantren Miftahul Jannnah yang terletak di Desa Bedono Kec. Jambu Kab. Semarang
Keduanya dinikahkan oleh Kyai Pondok Pesanteren yang bernama Miftahul  Huda dan yang ikut hadir dalam pernikahan siri tersebut adalah ibu, kakak-kakak saudari DTA.

“Namun setelah kita lakukan penyelidikan, bahwa dari beberapa saksi yang diperiksa tidak ada yang mendukung dan mengiyakan pengakuan saudara APRI, atas pernyataanya bahwa telah terjadi pernikah siri antara SP dengan anak DTA pada 2016 lalu,” tambahnya.

AKBP.Sunarno menunjukan flasdisk yang beris percakapan percakapan pelapor dan ibu korban.

Pemeriksaan visum juga telah dilakukan untuk anak DTA yang hasilnya bahwa tidak ditemukan luka-luka akibat kekerasan benda tajam maupun benda tumpul serta tidak ditemukan luka robekan selaput dara maupun organ kelamin lainnya. sehingga dugaan kekerasan dan persetubuhan terhadap anak DTA ini tidak benar.

Berdasarkan keterangan dari ahli pidana, Maya Indah S bahwa dugaan tindak pidana persetubuhan ataupun tindak pidana percabulan terhadap anak (DTA) tidak cukup bukti.

Atas dasar itu, penyidik menghentikan penyelidikan atas kasus ini. Karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana , dan  tidak adanya bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana dalam kasus ini.** Sefrin