Tajam News Hukum

12 TKI Ilegal Karangpandan Akan Dipulangkan, Pemilik Penampungan TKI Diminta Tanggungjawab

KARANGANYAR,MEDIATAJAM.COM_ Balai Pengawasan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Jawa Tengah akan segera memulangkan 12 wanita calon TKI ilegal yang ditemukan di tempat penampungan di Wanukembang, Gerdu RT 01 RW 11 Desa Karangapandan, Kecamatan Kecamatan Karangpandan,Karanganyar, Kamis (12/1/2017) malam lalu. Sementara penanganan kasus itu, sepenuhnya diserahkan kepada Polda Jateng.

Demikian ditegaskan oleh kepala P3TKI, Abe rachman kepada awak media, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pemilik rumah, yang bernama Hermawan, tim menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.

“Penyalur TKI tersebut ilegal karena izinnya dicabut. Selain itu, Hermawan merekrut calon dengan pendekatan perorangan. Hal itu melanggar peraturan perundangan yang berlaku.

Perusahaannya kami nyatakan tidak resmi dan perekrutan calon TKI itu ilegal. Berita acara pemeriksaan kita serahkan Polda Jateng,” jelasnya.

Dijelaskannya, untuk menangani para korban, ada dua opsi yang akan dilakukan, yakni, mereka disalurkan ke perusahaan penyalur resmi, serta dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

“Kemungkinan besar, 12 orang calon TKI ini akan dipulangkan.Di Indonesia ada 199 penyalur TKI yang dicabut izinnya. Sementara di Jateng sendiri hanya ada 1 penyalur resmi, itu pun bidang tenaga kelautan. Kemungkinan besar, akan memulangkan para calon TKI ini dan meminta Hermawan untuk bertanggungjawab terkait pemulangan mereka,”tegasnya.

Polres Karanganyar menerjunkan anggotanya untuk memberi perlindungan terhadap 12 wanita calon TKI tersebut.**SONY