Tajam News

14 Taruna Akpol Tingkat III, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigdatar M.Adam

Semarang,MediaTajam.Com _ Sebanyak 14 taruna akpol tingkat III ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Taruna Akpol Tingkat II, Brigdatar Mohammad Adam.

“Setelah tiga kali kita lakukan gelar, kita tetapkan tersangka sebanyak 14,” terang Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Sabtu (20/5/2017) malam.

Tersangka utama dalam kasus tersebut berinisial CAS. Tersangka lainnya yaitu RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ, dan PGS. Condro menjelaskan mereka memiliki peran masing-masing.

Menurut Condro, ke 14 tersangka tersebut punya peran berbeda-beda, ada yang melakukan pemukulan, ada yang memberikan arahan-arahan dan ada juga yang dua orang perannya mengawasi jangan sampai kegiatannya itu diketahui pembina,” terang Condro.

Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 170 subsider 351 ayat 3 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Setelah malam ini kita umumkan penetapan tersangka. Besok mulai dilakukan pemeriksaan 14 orang ini sebagai tersangka dan akan didampingi penasihat hukum,” kata Kapolda Jateng.

Pemukulan itu sendiri terjadi di gudang Flat A Graha Taruna Detasemen Tingkat III pada hari Kamis (17/5) lalu sekitar pukul 01.30 WIB.

Korban merupakan salah satu Taruna Tingkat II yang dipukuli seniornya, namun nahas pukulan mengenai ulu hatinya beberapa kali menyebabkan paru-parunya terluka hingga gagal nafas dan akhirnya meninggal dunia.**sefrin