Jakarta, mediatajam.com – Pemimpin Redaksi atau Pemred Obor Rakyat Setiyardi Budiono beserta salah satu redakturnya yang bernama Darmawan Sepriyosa, divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mereka divonis atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Joko Widodo saat Pemilihan Presiden 2014.
“Sidang putusan digelar sore tadi. Keduanya kena delapan bulan penjara,” ucap Hinca Panjaitan selaku penasehat hukum Setiardy dan Darmawan, saat dikonfirmasi selasa (22/11) malam.
Pengelola *Obor* *Rakyat* dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi pada masa kampanye Juni-Juli 2014 lalu.
(RED_Nv)