Tajam News

30 Wartawan Jateng Lulus Uji Kompetensi Dengan Mata Uji Baru

Semarang, Mediatajam.com – 30 wartawan dari media cetak,online dan radio yang mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Dinas Kominfo Jateng bersama PWI Jawa Tengah dinyatakan lulus seratus persen.

Ketua Komisi Kompetensi, Kamsul Hasan, menjelaskan bahwa mulai tahun 2019 diberlakukan satu tambahan mata uji baik untuk wartawan muda, madya maupun utama.
Dijelaskannya, sebagaimana perintah Pasal 7 ayat (2). Selain itu wartawan cetak juga harus mematuhi UU No. 11 tahun 2012 tentang SPPA. UU ini memerintahkan agar wartawan menutup rapat identitas anak terkait hukum.

“Akibat seriusnya larangan pada Pasal 9 dan ancaman Pasal 97 UU SPPA, yaitu lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta, ini menjadi perhatian serius dari Dewan Pers,” katanya.

“Dewan Pers sudah membuat Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) sebagai langkah preventif. Materi UU SPPA dan PPRA dijadikan bahan uji pada UKW 2019 yang untuk pertama kalinya dilakukan di Semarang,” tambahnya.

Peserta UKW, selain ditanya soal pemahaman juga diberikan berita bermasalah. Penguji meminta peserta menunjukkan di mana dan apa masalahnya, kemudian memperbaiki, editing.

“Jadi mata uji 1.1 (muda), 2.1 (madya) dan 3.1 (utama) sangat vital dalam UKW 2019. Durasi pengujian pun paling panjang, 60 menit, meliputi wawancara, menjawab secara tertulis dan studi kasus,” pungkas kamsul.

Sementara itu, Ketua PWI Jateng Amir Mahmud mengungkapkan jika UKW yang diselenggarakan pada 15 -16 Februari 2019 ini menjadi contoh bagi daerah lain. Karena ini pertama kali ada tambahan untuk uji UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“UKW ini terasa istimewa, karena pertama kali ada tambahan uji Hukum Pers juga KEJ dan semua peserta dinyatakan berkompeten atau lulus uji,” kata Amir yang disambut tepuk tangan seisi ruangan.

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo membuka langsung Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Gedung Diskominfo Jawa Tengah, Jalan Menteri Supeno di Semarang tersebut.** Sefrin