Tajam News Hukum

350 BB Laker Palsu, Dimusnahkan Polda Jateng

SEMARANG,MEDIATAJAM.COM _ Sejumlah 350 barang bukti Bearing Laker palsu berbagai tipe dari yag terkecil hingga besar di musnahkan oleh tim kepolisian Ditreskrimsus Polda Jateng Kamis ( 9 /2/17).

“Pemusnahan barang barang palsu tersebut di maksudkan agar di kemudian hari tidak ada lagi yang memperjual belikan di pasaran khususya di wilayah  Indonesia , mengingat bearing Laker Merk FAG tersebut Pusatnya hanya ada di Jerman .” di Indonesia sendiri hanya  punya dua perwakilan yaitu di Jakarta dan Surabaya “, demikian di katakan Tri Wahyudi perwakilan Schaeffer Technologies AG & Co.KG Jerman. 

Lebih lanjut Tri menambahkan , awal terbongkarnya kasus pemalsuan Merk tersebut sebelunya pihaknya telah menyampaikan pengaduan terhadap toko pusat Bearing PKF yang berada di Jl Gajahmada No 38 kembang sari Semarang yang memperdagangkan bearing palsu merk FAG kepada kepolisian dengan tujuan untuk melindungi konsumen Schaeffer dari produk bearing FAG palsu tersebut . 

” kami terkesan dengan respon yang cepat dari kepolisian dalam hal ini jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng  kami sebagai perwakilan dari Schaeffer  Jerman mengucapkan banyak terimakasih atas perhatian dan bantuam yang di berikan dalam meangani kasus ini ” tambah Tri . 

Sementara itu Kanit I Subdit Indaksi Kompol Iswanto Ditreskrimsus Polda Jateng dengan di dampingi  sejumlah pejabat Bag Humas Polda  mengatakan ,kasus pemalsuan Bearing tersebut terbongkar pada 19 Oktober 2016 tahun lalu dan telah berhasil melakukan penggeledahan terhadap toko dan gudang pusat Bearing  (PKF).di semarang . 

“Dari penggeledahan di gudang tersebut kami berhasil menyita barang bukti antara lain berupa 350 buah bearing ( bantalan / leher ) merk FAG palsu.dan selanjutnya kami juga sudah  melakukan pemeriksaan oleh ahli dari direktorat Merk , Direktorat Jendral kekayaan intelektual , kementrian Hukum dan Ham RI .” ungkap Iswanto . 

Atas perbuatan tersebut  tambah Iswanto, pelaku  terancam tindak pidana memperdagangkan barang dan / atau jasa yang di ketahui dan atau patut di ketahui bahwa barang tersebut merupakan hasil pelanggatan merk sebagaimana di maksud dalam Pasal 90 dan atau 91 dan atau 94 Undang Undang no 15  tahun 2001 tentang merk . 

“Namun demikian ,dalam pelanggaran tersebut merupakan delik aduan dan  pelaku sudah minta maaf ketika korban sudah mencabut laporan maka itu di anggap sudah selesai ” pugkasnya .**SEF