Kebumen,mediatajam.com — Setelah sempat menghirup udara bebas dari Bulan April 2020 lalu dari Lapas Nusakambangan dalam program bebas bersyarat, mantan napi inisial FA (26) harus kembali masuk ke hotel prodeo karena kasus pencurian handphone.
FA ditangkap warga sesaat setelah mencuri handphone milik Hamim (34) warga Desa Tambakprogaten Kecamatan Klirong Kebumen pada hari Minggu (14/6) sekira pukul 03.30 Wib.
Keterangan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, tersangka berhasil menggondol 3 buah handphone milik korban.
“Modusnya tersangka mengambil handphone saat korban tidur di teras. Selanjutnya mengetahui pintu rumah tidak dikunci, tersangka memasuki rumah dan mengambil handphone lainnya,” jelas AKBP Rudy, Minggu (5/7).
Sesaat setelah kejadian itu, korban terbangun mendapati handphone yang ditaruh di sebelahnya telah hilang.
Dengan saudaranya, korban mencari ke sekitar rumah. Beberapa meter dari rumahnya, korban melihat tersangka berjalan mencurigakan selanjutnya dilakukan pengejaran.
Saat berhasil ditangkap, dari tangan tersangka korban mendapati handphone nya yang hilang tadi.
“Kurang lebih 200an meter dari rumah korban, akhirnya tersangka FA bisa ditangkap warga,” kata AKBP Rudy.
Dari catatan Polres Kebumen, dengan kasus sekarang, tersangka empat kali berurusan dengan hukum.
Kasusnya meliputi pencurian tabung Gas Elpiji dua kali, pencurian sepeda motor satu kali, terakhir pencurian handphone yang sekarang tengah ditangani penyidik Polres Kebumen.
Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.**Gondo/HMS