SEMARANG,MEDIATAJAM.COM _ Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menangkap 40 orang warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran imigrasi sekaligus melakukan kejahatan di dunia maya (cybercrime).
Keempatpuluh orang WNA itu terdiri dari 12 WN Taiwan dan 28 WN asal China. Mereka ditangkap pada Kamis (18/4/2019) di sebuah perumahan elit di kawasan Puri Anjasmoro, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Ramli HS dalam konferensi pers di rumah detensi imigrasi Semarang Senin pagi (22/4/2018) mengatakan, penggrebekan di lokasi kegiatan yang dikategorikan kejahatan cybercrime atau murni tindak kejahaatan.
“Saya tegaskan disini, penangkapan 40 WNA ini murni atas tindak kejahatan cyber crime dan pelanggaran ijin tinggal, jadi tidak ada kaitannya dengan proses perhitungan suara pemilu,” ungkapnya.
Saat penangkapan petugas menemukan barang bukti yang diduga menjadi sarana untuk berbuat kejahatan. Barang bukti yang ditemukan antara lain 25 unit integrated access device (IAN), 22 ponsel, 4 tablet, 5 laptop, 250 buah jack RJ-10, 11 wireless telepon, 64 telepon, 22 handy talkie hingga uang tunai Rp 35 juta.
“Setelah ada temuan itu, petugas lalu berkoordinasi dengan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jateng untuk menelusuri lebih jauh. Bersama polisi, diketahui bahwa 11 dari 40 WNA merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Taiwan,”tambah Ramli.
Dari informasi sementara, mereka ini diduga telah melaukan kejahatan cybercrime di negara lain, seperti halnya di Jepang. “Kami lakukan penggrebekan karena ada kekhawatiran melarikan diri. Di Indonesia, mereka ini sudah berpindah-pindah, mobilitasnya tinggi. Biasanya nginap di hotel, cottage, dan pindah-pindah,” pungkasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes.Pol.Agus Triatmadja mengatakan, 40 WNA itu disangka telah melakukan penipuan dan atau pemerasan terhadap warga negara tersebut.
Kepolisian mengungkap modus yang digunakan para pelaku untuk menyembunyikan kejahatan cyber, terutama saat berada di kawasan elit di Puri Anjasmoro.” Pelaku menyewa sebuah rumah cukup besar di sebuah perumahan elite yang jauh dari masyarakat umum”, tambahnya.
“Jadi, mereka ini berpura-pura mengatasnamakan dari penegak hukum, lalu mencari target untuk ditakut-takuti persoalan hukum. Korban selanjutnya diminta membayar sejumlah uang kepada pelaku. Mereka akan dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 UU ITE,” pungkas Agus.**SEFRIN