Tajam News Hukum

50 Orang TKI Ilegal Diamankan Lanal

 

Kepri Batam., mediatajam.com _ Sebanyak  50 TKI ilegal di perairan Lagoi, Bintan, Kepri yang akan diangkut dari Malaysia menuju Batam,Diamankan oleh Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) 4 Lanal Batam, Sabtu (23/9) pukul 09.45 WIB.

Penangkapan speedboat yang tidak memiliki nama ,bermesin Yamaha 250 PK 3 (dua) unit ini, berada di posisi 01 09 181 N – 104 13 901 E, berawal dari adanya informasi yang diterima oleh Unit Intel Lanal Batam dari masyarakat bahwa akan masuk TKI Ilegal dari Malaysia tujuan Batam yang diduga membawa narkoba.

Kemudian atas perintah Danlanal Batam, Kolonel Laut (P) Ivong Wicaksono Wibowo, tim WFQR 4 Lanal Batam dipimpin oleh Pasintel Lanal Batam Mayor Laut (P) Wijoyo melaksanakan penyekatan terhadap jalur masuk menuju wilayah Batam dengan Patkamla Sea Rider 1 Lanal Batam.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh tim, speedboat pembawa TKI Ilegal mengalami truble habis bahan bakar, sehingga kepulangan ke Batam tertunda. Namun pada saat tim WFQR melaksanakan penyekatan, mencurigai adanya speedboat yang melaju ke arah Malaysia dengan muatan jirigen berisi bahan bakar.

Tim melaksanakan penyekatan mendekati perbatasan. Tidak berselang lama setelah melaksanakan penyekatan, Tim WFQR 4 Lanal Batam mendeteksi secara visual dan mencurigai adanya speedboat yang melaju dari perairan Malaysia dengan kecepatan tinggi menuju perairan Batam.

Tim WFQR 4 Lanal Batam melaksanakan pengejaran terhadap speedboat tersebut yang berusaha melarikan diri, dan tepat di perairan Lagoi Bintan, speedboat berhasil dihentikan dan dilaksanakan pemeriksaan terhadap speedboat dan penumpangnya, ternyata diketahui speedboat tersebut membawa penumpang TKI tanpa dilengkapi dengan dokumen dan alat keselamatan yang memadai.

Komandan Pangkalan TNI AL Batam Kolonel Laut (P) Ivong Wicaksono Wibowo mengatakan, bahwa speedboat tanpa nama yang membawa TKI Ilegal tersebut merupakan salah satu Target Operasi (TO) tim WFQR 4 Lanal Batam. Speedboat berhasil diamankan oleh tim WFQR 4 Lanal Batam dengan menggunakan sarana Patkamla Sea Rider 1.

“Kita juga mengamankan 50 TKI ilegal, terdiri dari penumpang laki-laki 39 (38 dewasa, 1 anak-anak) dan Perempuan 11 (9 dewasa, dan 2 anak-anak). Kepulangan mereka ke Batam dari Malaysia melalui agent TKI ilegal yang berinisial “B” dan dengan tekong “MH” dan 2 orang ABK “K” dan “SD”,” ungkap Danlanal.

Sesampainya di dermaga Mako Lanal, para TKI dilakukan pengecekan terhadap TKI dan barang bawaan serta dilaksanakan pengecekan cek urine untuk antisipasi penyelundupan narkoba melalui para TKI, dengan hasil belum ditemukan narkoba dalam barang bawaan, namun untuk tekong “MH” dan ABK “M” terindikasi sebagai pengguna narkoba (ekstasi) dan akan ditindaklanjuti.

Penyelidikan awal terhadap tekong TKI Ilegal diketahui bahwa pada tanggal 22 September 2017 speedboat berangkat dari Tanjungpinang dan singgah di Batu Besar Nongsa Batam menaikkan TKI selanjutnya menuju ke pantai Tanjung Sadeli Malaysia dan sesampainya di pantai Tanjung Sadeli Malaysia, dilanjutkan menaikkan para TKI Ilegal ke speed. Pukul 02.00 waktu setempat speedboat tersebut bergerak dari pantai Tanjung Sadeli Malaysia dengan rencana tujuan ke Batu Besar, Nongsa, kota Batam.

Untuk proses selajutnya , speedboat bersama dengan tekong, ABK dan penumpangnya diamankan di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam, guna mengungkap jaringan Human Trafficking di wilayah Batam. HS/Safrizal