REMBANG ,Mediatajam. Com_ Lantaran mengunggah status ujaran kebencian di media sosial face book, Seorang pemilik akun face book “Aditya Ardhiyant” diamankan polisi sekaligus mendapatkan bimbingan dari Kasat Lantas Polres Rembang, Jumat (9/2/2018).
Dari informasinya, di mana ujaran kebencian itu diunggah seusai pemilik akun FB tersebut mendapatkan surat tilangan oleh Satlantas di area Kecamatan Rembang seminggu lalu
Ujaran kebencian itu ditujukan kepada Institusi Polri dengan tulisan bahasa jawa dan mengunggah foto surat tilang
Saat dikonformasi, Kasatlantas Polres Rembang AKP Ariakta Gagah Nugraha membenarkan hal tersebut. Dan yang bersangkutan telah diberikan bimbingan serta pemeriksaan di kantor Lantas Rembang.
“Iya benar. Dan itu sudah diperiksa dengan didampingi kedua orang tuanya pada Jumat kemarin,”katanya.
Sementara itu, saat ditanya mengenai identitas pemilik FB tersebut, pihaknya mengutarakan bahwa yang bersangkutan merupakan warga Pasedan.
“Warga Pasedan Kecamatan Bulu. Saat itu ia ditilang di daerah Kecamatan Kota Rembang lantaran tak memasang kaca spion. Dan itu sudah seminggu lalu, Namun sudah kita periksa pada Jumat kemarin. Dan ia sudah meminta maaf,”ujarnya.
Di sisi lain, saat disinggung tentang langkah dan sanksi, pihaknya sudah memberikan penjabaran mengenai UU IT, ujaran kebencian dan lainnya
“Kita sudah memberikan penjelasan itu. Kritik boleh namun jangan sampai menimbulkan ujaran kebencian dan menjatuhkan instansi lainnya. Saat itu sudah kita serakan ke kedua orang tuanya,”ungkapnya. **Hasan Yahya


