Peristiwa

Turun Ke Lapangan , Mentri Susi Awasi Proses Pendataan Dan Verifikasi Kapal Cantrang

REMBANG,Mediatajam. Com_Mentri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung Rembang Selasa (13 Febuari 2018)

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka mengawasi proses pendataan dan verifikasi kapal cantrang yang ada di Kabupaten Rembang. Pendataan dan verifikasi sendiri merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden RI Joko Widodo yang menyatakan bahwa penggunaan jaring cantrang kembali diperbolehkan. Namun, harus ada ketentuan yang mengaturnya.

Dihadapan ratusan nelayan Mentri Susi menegaskan beberapa hal mengenai kapal cantrang kepada ratusan nelayan. Poin yang disampaikannya yakni mulai dari permodalan, pembatasan pemberlakukan dan lain sebagainya.

“Apabila para nelayan butuh modal bisa berurusan dengan BRI dan kami layani disini, untuk jaminannya kapal, bantuan modal untuk para nelayan diperuntukan untuk peralihan alat tangkap ikan, nilai bantuan modal nelayan sejumlah 60an persen dari nilai kapal yang dijaminkan, kapal besar tidak boleh melaut dibawah 4 mil, harus diatas 4 mil agar kapal kecil mendapat ikan,” urai Susi saat menjelaskan poin tersebut.
Di sisi lain, ia juga menegaskan bahwa penggunaan cantrang tak serta merta digunakan secara terus menerus. Namun juga harus ada pembatasan secara berkala.

“Untuk pemilik kapal cantrang,  mereka mengerti bahwa alat cantrang tidak bisa terus dipakai, kita sudah janji bantu untuk permodalan kepada para nelayan, Kita akan panggil Jasindo untuk membantu mengansuransikan kapal, para nelayan harus berniat untuk mengganti alat tangkap ikan, para nelayan besar harus sadar untuk tidak menggunakan BBM Subsidi, karena BBM subsidi untuk nelayan kecil, untuk kredit macet, kami bisa bantu, semua kapal yang kita Verifikasi melebihi 30 GT,”terangnya

Sementara itu Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung Rembang, Japar Lomban Gaol mengatakan, saat ini di Rembang terdata sebanyak 312 kapal cantrang. Dengan rincian 251 kapal sebelumnya terdata diatas 30 GT, dan 61 sisanya menyebut dibawah 30 GT.

“Nanti kan diverifikasi ulang oleh Provinsi, kalau saat ini masih sebatas data saat ini. Bisa saja setelah selesai pendataan dan verfikiasi ini selesai dilakukan, data tersebut berubah,” jelasnya.**Hasan Yahya