Makassar,Mediatajam.com – Terkait pelarangan jurnalis (wartawan) untuk meliput rekapitulasi perhitungan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) kota makassar, DPD serikat wartawan online republik indonesia (SEKAT RI) sul-sel Darwis daeng Nojeng mengecam apa yang petugas perbuat dan sudah menodai kebebasan pers, yang mana sudah diatur didalam Undang Undang NO 90 TAHUN 1999 tentang pers.
Sebagaimana , jurnalis bekerja mengolah data informasi ,sehingga menyiarkan agar khalayak dapat mengetahui informasi yang baik ,benar dan utuh.
” Dalam bekerja jurnalis itu di lindungi UU, dan proses penhitungan suara adalah bagian dari informasi publik yang harus di kawal pers dalam merawat demokrasi dan menjalankan perannya sebagai perpanjangan publik”
Dengan ini ,kami selaku pengurus SEKAT RI sulawesi selatan secara tegas menghimbau pihak KPU kabupaten kota dan sul sel/pihak penyelengara pilkada serentak 2018.
1.tidak menhalanghalangi atau melarang para jurnalis (wartawan) untuk mencari atau mengolah berita
2.meminta ke pihak terkait dan pihak kepolisian untuk tidak menbatasi ruang gerak wartawan saat menjalankan tugasnya.
3 .meminta kepada segenap elemen masyarakat , untuk menhormati kinerja wartawan dan kebebasan berekspresi pada propesinya .
4.Di jelaskan ,pada hasil rekapitulasi bersipat pleno terbuka pada publik yang tetap diawasi pemantau pemilu dalam negri , dan pemantau pemilu asing, masyarakat dan intansi terkait sesuai petunjuk peraturan komisi pemilihan umum(PKPU) nomor 9 tahun 2018.
5.insiden ini kami akan kami pantau dan awasi ,dan SEKAT RI sul sel menyayankan sikap pihak penyelengara pilkada serentak kabupaten kota di sulsel yg secara tidak sadar telah melakukan pelanggaran kebebasan pers.
Demikian penyampain kami,untuk di terbitkan dan mari bersama mengawal pilkada bersih adil, jujur, dan damai.*wa




