Tajam News

Tancap Gas , Usai Dilantik Bawaslu Rembang Tangani Dua Sengketa

REMBANG,Mediatajam.com-Usai resmi dilantik oleh Bawaslu RI di Jakarta Rabu (15/8), lima komisioner Bawaslu Rembang masa periode 2018-2023 langsung ‘tancap gas’ menangani sengketa proses pemilu di daerah setempat. Tak kurang dari dua kasus yang surat permohonannya sudah diajukan.
Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto di Rembang, Jumat (17/8), mengatakan, lima orang yang dilantik menjadi komisioner Bawaslu Rembang meliputi Totok Suparyanto, Amin Fauzi, M Dhofarul Muttaqiin, Ahmad Shofa, dan Maftuhin.

“Setelah dilakukan pelantikan, kami langsung melakukan rapat pleno untuk menentukan koordinator divisi dan memilih ketua. Sebab, kita harus langsung bekerja, karena tahapan Pemilu 2019 sudah berjalan,” katanya.

Kelambagaan Bawaslu Rembang dibagi menjadi lima divisi, yakni divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Divisi Penindakan Pelanggaran, dan Divisi Sengketa. “Walaupun kita membagi-bagi dalam tiap-tiap divisi, secara kinerja kita jalankan bersama-sama,” imbuh Totok.

Sementara itu, Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Rembang, Amin Fauzi menambahkan, setelah dilakukan pelantikan, ada dua permohonan sengketa yang harus ditangani oleh Bawaslu Rembang, yakni permohonan yang diajukan oleh Partai Hanura Rembang dan permohonan yang diajukan oleh Partai Nasdem Rembang. “Berkas permohonan dari Partai Hanura sudah lengkap, sedangkan dari Partai Nasem masih perlu dilengkapi,” katanya.

Dibeberkan Amin, obyek sengketa yang diajukan oleh Partai Hanura adalah Berita Acara KPU Rembang Nomor: 90/PL.01.4-BA/3317/KPU Kab/VIII/2018 tentang verifikasi kelengkapan dan keabsahan terhadap dokumen perbaikan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Rembang dalam Pemilu 2019.

“Berkas-berkas permohonan yang diajukan oleh Partai Hanura sudah dilengkap, perkara ini juga sudah kami register, rencannaya pada pekan akan kami gelar tahapan mediasi antara pemohon dan termohon,” ujar Amin.

Amin berharap, pada saat mediasi nanti sudah bisa mencapai titik kesepakatan diantara dua belah pihak. Namun, kalau pada tahapan mediasi kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan, maka akan dilanjutkan dengan proses ajudukasi.

Adapun permohonan yang diajukan oleh Partai Nasdem hingga kini masih belum lengkap, sehingga belum dimasukkan dalam buku register sengketa. Partai yang bersangkutan masih diberikan waktu untuk melengkapi berkas-berkas yang masih kurang.

Ditambahkan Amin, obyek sengketa yang diakukan oleh Partai Nasdem adalah Keputusan KPU Rembang No.19/PL.01.4-Kpt/3317/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapa Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Rembang pada Pemilihan Umum 2019.(Hasan Yahya)