Semarang , Mediatajam.Com _ Divisi Humas Polri menggelar seminar Literasi Media dengan tema “Edukasi Bicara Baik dan Bijak Bermedia Sosial ” bertempat di hotel Grand Candi Semarang pada Selasa pagi (04/09/18) .
Acara diikuti dari kalangan akademisi beberapa universitas di Jateng, Netizen,Kominfo Jateng, beberapa staff humas Polres di jateng dan Jurnalis media online di Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes. Pol. Agus Triatmojo menyatakan menyambut baik acara yang di gagas Div Humas Mabes Polri ini. Agus berharap dengan acara sema am ini jateng yang sudah kondusif akan semakin nyaman dan tenang.
“Jateng cukup kondusif dalam pelaksanaan pilkada kemarin, dan semoga menhelang pileg dan pilpres 2019 nanti Jateng tetap aman dan kondusif”, tegasnya.
Kombes.Pol.Heru Yulianto Kabag Diseminasi Informasi dan Digital Div Humas Polri yang menyampaikan materi di sesi pertama menyampaikan pentingnya menjaga diri dan bijak dalam bermedia sosial .
Kombes. Heru meminta netizen jangan mudah terpancing berita hoax, apalagi menjelang pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 tentunya banyak sekali muncul berita-berita bohong yang beredar di medsos.
Dengan kegiatan ini Divisi Humas Polri mengajak media online dan pengguna media sosial tidak mudah terprovokasi dengan berita-berita hoax yang ada, mari kita buat sejuk dunia medsos menjelang pileg dan pilpres 2019, pungkasnya.
Pembicara kedua Wadir Reskrimsus AKBP. Haryo Sugiharto, SIK, MH menyampaikan bahayanya jika kita menyebarkan berita hoax. “berita hoax yang buat oleh orang dan kelompok tertentu bertujuan untuk membuat kecemasan masyarakat, memunculkan kebencian dan permusuhan antar individu, pembunuhan karakter seseorang dan menimbulkan Disintegrasi bangsa.

Haryo menyampaikan pihaknya saat ini banyak menangani laporan terkait dampak penyebaran berita hoax dan hate speech yang beredar di media sosial dan media online. “yang terbaru kita sedang menangani kasus judi online, yang tidak hanya dikenakan pasal-pasal dalam KUHP seperti dalam kasus judi konvensional tetapi dalam judi online juga dikenakan UU ITE, tambahnya.
Wadir Reskrimsus ini meminta kepada pegiat media sosial untuk berhati-hati dalam meneruskan pesan dan berita-berita yang belum tentu kebenarannya apalagi terdapat unsur hate speech didalamnya, karena bisa berurusan dengan penegak hukum, pungkasnya. **Sefrin/Junaidi




