REMBANG,Mediatajam.com – Sebanyak lima orang pelaku judi dengan taruhan uang dibekuk tim Resmob Polres Rembang.
Kelima pelaku tersebut digrebek polisi saat tengah asyik bermain judi menggunakan kartu domino dan kartu remi di Desa Pandangan Kulon Kecamatan Kragan
Selasa (18/9/2018) sekira
pukul 16.30 Wib
Berdasarkan data dari kepolisian kelima pelaku tersebut ditangkap di satu lokasi dengan dua jenis permainan judi berbeda .
Untuk tersangka bernama
M Yusuf (42) warga desa Labuhan Kidul Kec Sluke dan Jupri Hadianto ( 37) serta Saiful Anwar (21) warga desa Sumurtawang Kec Kragan tertangkap tangan saat bermain judi jenis jeblok menggunakan kartu domino .
Sedangkan dua tersangka lainnya ,
bernama Rustamaji (48) warga , Desa Pandangan Kulon Kecamatan Kragan dan M.Sabikin (25) warga desa Labuhan Kidul Kecamatan Sluke tertangkap tangan saat bermain judi Capsa menggunakan kartu Remi
Kasatreskrim Polres Rembang AKP Kurniawan Daeli melalui Kanit III Ipda Arif Kristiawan mengatakan
dari kelima tersangka pelaku pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Baik mulai dari uang tunai ratusan ribu dan kartu judi.
“Untuk ketiga pelaku Perjudian jenis “jeblok” kita mengamankan barang bukti berupa uang tunai secara terpisah Rp. 30.000, Rp.430.000, Rp. 110.000, Rp. 15.000,- dan 1 set kartu domino.
Sedangkan dari kedua pelaku perjudian jenis “capsa” dengan menggunakan kartu remi mengamankan barang bukti berupa Uang tunai Rp. 500.000, Rp.200.000, Rp. 370.000, dan 2 set kartu remi,” paparnya.
(Hasan Yahya )




