REMBANG ,Mediatajam. Com_ Jajaran Satreskrim Polres Rembang berhasil meringkus enam pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan jambret
Berdasarkan data dari kepolisian dua orang pelaku jambret yang dibekuk masing -masing bernama M Cahya Adi Prasetya (27) warga Desa Sumbergirang Kecamatan Lasem, dan Taat Hariyono (29) warga Desa Kedungtulup Kecamatan Sumber .
Sedang empat tersangka kasus curamor masing -masing bernama
Ngaliman ( 37) warga Desa Sampung dan Mijan Rosadi (28) warga Desa Lodan Wetan Kecamatan Sarang , dan Mustofa Lilik Eka (36) Aan Rusianto (24) warga Desa Kragan Kecamatan Kragan tiga dari enam tersangka tersebut merupakan residivis
“Tiga dari empat pelaku tersangka curanmor ini adalah residivis, ia mengaku sudah dua kali masuk penjara dan ini yang ke tiga kalinya,” jelas Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santosa saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rembang, Kamis (22/11/18).
Pungky menyebutkan, tersangka ini merupakan kawanan pencuri sepeda motor. Modus yang digunakan yakni sepeda motor yang kuncinya masih tertinggal, ataupun dengan merusak lubang kontak dengan kunci leter T.
“Salah satu korbannya adalah kepala desanya sendiri. Jadi saat itu tersangka Alisman ini sedang melintasi rumah kades Lodan Kulon Samsudin , kemudian melihat ada motor yang diparkir di halaman dengan kunci masih menempel. Kemudian pelaku ini menelepon rekannya Mizan untuk membantu untuk membawa motornya. Setelah itu mereka melarikan diri,” bebernya
Hasil perkembangan penyelidikan tim Satreskrim Polres Rembang, disebutkan Kapolres ada sebanyak 5 titik lokasi tindak kejahatan pelaku. Diantaranya yakni di sekitar wilayah Kecamatan Sarang, dan di wilayah perbatasan Tuban, Jawa Timur.
“Alhamdulillah, barang bukti dari hasil perkembangan tersebut sudah berhasil kita amankan. Dan nantinya akan kita kembalikan kepada pemilik. Tidak menutup kemungkinan tersangka ini terlibat dalam jaringan, bisa jadi nanti kita juga menunggu hasil penyelidikan oleh Polres Tuban juga karena ada juga TKP yang disana,” imbuhnya
Atas perbuatannya kata
AKBP Pungky Bhuana dua tersangka pelaku jambret dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.Sedang Empat tersangka pelaku curanmor dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal
5 tahun penjara .”pungkasnya (hasan Yahya)




