Tajam News

Pakar Hukum: Perkara Irman Gusman bisa dijadikan bahan studi akademik dan pembelajaran hukum holistik.

Semarang – Mediatajam .Com.Banyaknya kasus yang diungkap aparat penegak hukum baik dari KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, ada kasus yang menarik perhatian dari sejumlah akademisi dan pakar hukum yaitu kasus Irman Gusman. Hingga akhirnya sejumlah pakar hukum berkumpul dan menggelar eksaminasi kasus Irman Gusman dengan memberikan anotasi yang dibuat dalam sebuah buku dengan judul ‘Menyibak Kebenaran Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman’ agar bisa dijadikan bahan studi akademik dan pembelajaran hukum holistik.

Dalam buku tersebut, beberapa pakar hukum berpendapat, diantaranya Prof Dr.Esmi Warassih Guru Besar Fakultas Hukum Universitras Diponegoro berpendapat, dengan hukuman yang luar biasa ini adalah bukan sekedar sanksi. Menurutnya  ini adalah suatu kematian, boleh dikatakan kematian hukum, jadi seolah-olah hukum itu tidak mampu membaca, atau tidak diajak membaca persoalan hakiki yang sesungguhnya .

Ia menilai bahwa semangat penegakan Hukum mestinya di maksudkan untuk menyejahterakan dan membahagiakan manusia ,bukan untuk mencari –cari kesalahan  untuk menyengsarakan manusia apabila komunikasi dan pembelajaran tentang berhukum dan berkeadilan di jalankan sebagaimana mestinya .

Adapun Prof.Dr.Andi Hamzah yang mengatakan, bahwa itu berhubungan dengan Bulog, bukan dengan dia. Bukan dia yang member izin gula impor itu masuk. Bukan jabatannya dia. Jadi, tidak masuk suap, Irman tidak bisa dituntut dengan tuduhan menerima suap. Jadi kasus pak Irman Gusman itu bukan suap, karena tidak berhubungan dengan dengan jabatannya.

Sedang pendapat Prof. Dr. Nyoman Putra Jaya memberikan analis yang gamblang terhadap kasus mantan ketua  DPD.RI Irman Gusman ini .”Banyak aturan Hukum yang perlu di revisi apabila kita ingin menciptakan keadilan yang benar –benar adil secara  substantive, Penegak hukum jangan melanggar hukum, itu intinya.”bebernya.

Sementara dalam Diskusi Prime Topic yang diselenggarakan MNC Trijaya FM Semarang, yang bertema ‘Refleksi Penegakan Hukum’, di Hotel Gets Semarang, Rabu (16/1/2019), DR. Pudjiono dari Pusat Kajian Anti Korupsi Undip menyampaikan, bahwa pada masalah tindak pidana korupsi, merujuk penelitian ke masyarakat apakah putusan pidana bagi koruptor itu sudah sesuai keadilan atau sebaliknya.

“Berdasarkan penelitian dari ICW, memunculkan tanggapan masyarakat yang beragam, dimana mayoritas menyebut putusan pidana bagi koruptor masih bisa dikatakan ringan. Masyarakat berharap pidana kasus korupsi bermuara pada penjeraan bagi pelakunya,” ungkap nya.

Menurutnya, hakim tidak bicara soal tekstual saja, namun bagaimana pada rasa keadilan masyarakat, juga keadilan pelaku tindak pidana.dalam aspek pemidanaan, ada dua proses yakni pembuktian juridis dan proses penjatuhan pidananya. Dalam proses pembuktian juridis, orang hukum selalu berpikir secara isoterik yang hanya bisa dipahami orang hukum**Tom