Kendal,mediatajam.com – Akibat penolakan Penambangan Galian C ilegal PT Jawara Alam Pusaka ditutup operasionalnya oleh Pemda Kendal “Satpol Pamong praja”,dikarenakan belum ada Ijin Resmi Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah, hari ini ,Selasa, (14/05/19).
Forkompincam Hadir diruang Camat Brangsong Kendal Jawatengah, Guna mediasi antara PT Jawara dengan pihak-pihak terkait dilingkup Pemerintahan Desa Tunggulsari.
Hadir dalam acara mediasi tersebut, Camat Brangsong Bambang DP, Kapolsek Brangsong IPTU Darwan SH.MH, Danramil Brangsong Kptn. CBA. Aziz Bukhori M, Kepala Desa Tunggulsari Nur Kholis, Sekdes Desa Arif Setiyawan, perwakilan dari PT Jawara AP Andri Karyanto, Kadus 1 Slamet siran, Pemilik Lahan Robert Hidayat, Saksi Kaur Umum Nastain.
Sela menunggu mediasi selesai dari beberapa media diantaranya mediatajam.com selesai tersebut meminta keterangan dari Kapolsek IPTU Darwan SH.MH menuturkan “Perselisihan antar warga yang menolak dan pihak terkait sudah diselesaikan secara Musyawarah Mufakat Harapan tidak ada gesekan antar warga Tunggulsari berkaitan penambangan ilegal Galian C didesa Tungulsari Tersebut”.
Camat Brangsong,Bambang DP terkait Viralnya Penolakan oleh warga selaku pemangku kebijakan berharap bisa menyatukan pandangan masyarakat dan ada solusi yang terbaik dengan ditutupnya penambanagan Ilegal pengusaha bisa mengurus memenuhi syarat ijin usaha penambangan diberikan dalam kajian tinjuan oleh DINAS ESDM Provinsi jawatengah beserta LHK,perlu ada pertimbangan,
Mewakili PT. Jawara Alam Pusaka Andri Karyanto menyatakan Sudah ada titik temu dan kesepakatan antara warga dengan pihak-Pihak Terkait, perusahaan membuat Komitmen bila mana ijin diberlakukan pemerintah desa berkaitan dampak Debu dan jembatan penghubung depan SD 1 Tunggulsari di pagar agar anak belajar tidak terganggu aktifitas Galian penambangan serta kompensasi
Mempertegas Camat Brangsong, Bambang DP bahwa perwakilan dari Warga Masyarakat Tunggusari bernama Robert telah menyetujui adanya penambangan tersebut.
Namun dalam pantauan awak media, dan ternyata saudara Robert bukan sebagai perwakilan warga Masyarakat Desa Tunggulsari yang menyetujui adanya penambangan tersebut, tetapi di klausul kesepakatan tercantum nama Robert sebagai pemilik lahan”.
Berarti pertemuan mediasi ini sama sekali tidak dihadiri oleh perwakilan masayarakat, tetapi hanya dihadiri oleh pihak-pihak yang terkait diluar masyarakat yang menyetujuinya.
Hal itu di buktikan dengan dilembar kesepakatan yang di tanda tangani oleh pihak-pihak terkait tidak terdapat tanda tangan Perwakilan warga Tunggulsari.*m.syifak
bersambung..


