Semarang.Mediatajam.com. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 yang digelar dengan sistem zonasi menuai kontroversi. Pada awalnya kebijakan ini dicanangkan pemerintah untuk memeratakan kualitas pendidikan. Namun, di beberapa daerah sistem zonasi justru mempersulit siswa untuk masuk ke sekolah negeri lantaran kapasitas sekolah tak sebanding dengan banyaknya siswa yang mendaftar.
Ketua Dewan Pendidikan Jateng Prof,Rustono menyampaikan,Bahwa sistem zonasi kadang di pahami oleh masyarakat hanya sebagaian saja tidak lengkap ,padahal,permendikbud 51 2018 mengatur penerimaan siswa didik baru tidak hanya berdasarkan zonasi saja akantetapi juga atas dasar prestasi dan kepindahan orang tua .
“Namun persentasinya memang berubah-ubah pertama dalam Permendikbud 51 itu, 90 persen minimal zonasi ,5 persen untuk prestasi maksimal ,dan 5 persen maksimal untuk kepindahan orangtua.dari permendikbud 51 itu lalu di turunkan ke Pergub yang kadang-kadang agak selisih dengan di izinkanya menggunakan surat keterangan domisili (SKD)hal itu yang kemarin menjadi heboh takut seperti hebohnya 2018 yang menggunakan SKTM.”kata Prof Rustono dalam Prime topik bersama parlemen Jateng yang di siarkan langsung Radio MNC Trijaya FM dengan tema ‘Menuju Pemerataan Kwalitas Pendidikan’di Noormans Hotel Semarang Senin (24/6/2019).
Untuk itu lanjut Prof,Rustono Ia mengaku telah memberikan masukan prioritas tetap Kartu keluarga (KK).menurutnya ,peraturan di kementrian mengatur satu tahun minimal nama dalam anggota keluarga di kk itu yang berhak lalu di turunkan di tingkat Gubernur menjadi 6 bulan .Ia sangat percaya KK tidak mudah di manipulasi sementara SKD mudah di produksi sehingga bisa membingungkan sekolah dalam menentukan penerimaan.
“Alhamdulillah di Jawa Tengah prioritas pada Kartu keluarga .kalau sudah dengan kartu keluarga tercukupi yang SKD ndak usah di pakai cukup dengan KK itu saja.akantetapi pada hari jum’at yang lalu ada perubahan surat edaran dari mendikbud bahwa prestasi tidak hanya 5 persen melainkan 15 persen jadi naik,sementara di lapangan di laksanakan dengan permen yang lama turun edaran baru belum sampai edaran baru itu turun ke sekolah dan pemerintah daerah sudah berlaku juga sehingga itu agak gimana ya belum melaksanakan ko tiba-tiba ada ini kalau gitu ya harus menyesuaikan di lapangan itu .”jelasnya.
Di tegaskanya,jika tujuanya pemerataan ,maka zonasi seharusnya naik bukan sebaliknya malah di turunka.kata dia jika zonasi sedikit maka pola lama akan terulang kembali. untuk tingkat penerimaan pada sistem zonasi peserta didik baru itu berdasarkan atas dasar lokasi terdekat. Maka calon sisma dari sekolah terdekat wajib di terima .
“Namun Sistem zonasi ini saya dapat kabar juga dari beberapa daerah mengalami kesulitan termasuk adanya
Sekolah yang tidak kebagian calon peserta didik menurut saya ini penentuan zonasinya yang tidak falid .sebulan sebelum pelaksanaan zonasi ini berlaku harusnya hati hati dalam menetapkan. kalau memang di situ tidak ada calon peserta didik ya di lebarkan ,ketika sudah padat ya kecil saja skupnya biar masuk zonasi yang lain .maka penetapan penentuan Zonasi harus tepat dan cerdas.”tandasnya.
Sulistyo sekretaris P&K Jateng menambahkan ,bahwasanya maksud adanya zonasi adalah upaya pemerintah untuk meratakan pendidikan tidak terpusat di sekolah paforit saja sehingga ada anggapan bibit yang baik hanya di sekolah paforit saja .
“Harapan pemerintah tentunya semua sekolah menjadi sekolah paforit ,saat ini sudah di dengungkan oleh mendikbud bahwa intinya setelah di adakan PPDP secara zonasi ini akan di tindaklanjuti dengan penataan-penataan berdasarkan zonasi .sudah saatnya saat ini antara prestasi dan meperhatikan lingkungan sekitar menjadi topik utama .”tambahnya.**Tom


