Tajam News

Kepala OJK Regional III Jawa Tengah dan DIY : Fintech Terdaftar Hanya 113

SEMARANG (MEDIATAJAM) –  Kepala OJK Regional III Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan, jika saat ini jumlah perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar di OJK hingga 15 Mei 2019 hanya ada 113 fintech.

Karena itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati dalam memilih perusahaan teknologi keuangan (fintech) peer-to-peer (P2P) lending untuk mendapatkan pinjaman dana.

“Kalau membutuhkan jasa pinjaman online gunakan saja yang 113 fintech ini. Kalau di luar ini kami tidak tahu,” kata Aman, Senin (29/07/19).

Menurutnya, OJK terus memerangi perusahaan fintech ilegal yang kian marak belakangan. Saat ini OJK sedikitnya telah menutup 803 perusahaan pinjaman online ilegal.

“Sebelum mengajukan pinjaman online masyarakat harus ingat sejauh mana dana yang dibutuhkan. Masyarakat harus tahu, bahwa pinjaman dana online memang mudah, namun memiliki bunga yang tinggi”, tambahnya.

“Saya minta Masyarakat harus paham betul manfaat dan dampaknya, memang mengajukan pinjaman online gampang dan syaratnya mudah. Namun diingat bunganya juga tinggi, gunakanlah dengan bijak, benar-benar butuh tidak. Jangan sampai terjebak,” katanya.

Karena perusahaan-perusahaan fintech tersebut akan berusaha apapun caranya untuk mengembalikan dana yang sudah dipinjam, karena dana tersebut sebelumnya juga merupakan dana pinjaman

Sementara itu Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Rokhmad Sunanto mengatakan, perkembangan ekonomi di Jawa Tengah yang cukup baik menjadi incaran pihak yang tidak bertanggung jawab untuk masuk membawa investasi bodong ke provinsi besar ini.

“Masyarakat harus waspada mengelola keuangannya, harus bijaksana, mau investasi kemana, berupa apa,” kata Rokhmad .

Ia meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan tawaran investasi yang mencurigakan.

“Kami terus melakukan sosialisasi ke masyarakat Jateng, khususnya Semarang hati-hati memilih investasi dari tipu menipu, dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.**IBNU