
SEMARANG (MEDIATAJAM) – Tiga orang masing-masing berinisial VMT,LLK dan MR alias memble ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
“Dari hasil pengembangan kasus ini ternyata dikendalikan dari salah satu Lapas di Semarang yaitu Lapas Kelas I Kedungpane ,” terang Kombes.Pol. Wachyono,SH,MH saat gelar kasus tersebut di aula Ditresnarkoba lt.3 Mapolda Jateng pada Jumat siang (6/09/19).
Menurut Wachyono pengungkapan kasus tersebut diawali dengan penangkapan pelaku berinisial LLK, pada Kamis 5 September 2019 pukul 13:15 WIB di depan rumah kos yang beralamat di Jalan Bungur 01 No 05 RT 006/RW 004, Kelurahan Punggawan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
“ LLK ini adalah salah satu Kurir Narkoba Napi Narkotika Lapas Kelas Semarang, dan pada saat dilakukan penggeledahan badan LLK, petugas menyita barang bukti dari LLK berupa 100 tablet Ektasy dan 1 paket sabu di dalam plastik klip kecil dan HP. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap LLK,”tambahnya.
Setelah LLK , tim berhasil menangkap tersangka VMT alias MARHEN di dalam kamar kosnya yang beralamat di Jalan Bungur 01 No 05 RT 006 /RW 004, Kelurahan Punggawan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
“Pada saat dilakukan penggeledahan kamar kos tersangka VMT als MARHEN, petugas telah menyita barang bukti berupa 29 paket sabu yang sudah dikemas dan siap untuk diedarkan dengan berat keseluruhan seberat 2.202 Ggram atau 2,2 kilogram dan Ekstasy sebanyak 166 tablet, 1 unitair soft gun dan VMT als MARHEN merupakan kurir dari MR alias MEMBLE (Napi Narkotika Lapas Kelas I Semarang .Memble ini yang menjanjikan upah sebesar Rp 20.000.000 kepada LLK dan VMT,” tandasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka LLK berupa 100 tablet Ektasy, 1 paket sabu di dalam plastik klip kecil, 1 unit HP OPPO beserta kartunya. Kemudian dari tersangka VMT alias MARHEN berupa 29 paket sabu yang sudah dikemas dengan berat
keseluruhan seberat 2.202 gram atau 2,2 kilogram, 166 tablet Ekstasy, 1 unit senjata Air Soft GUN, 2buah timbangan Digital Elektrik, 1 buah kartu ATM BCA, 1 unit HP merk OPPO dan 1 unit HP Blackberry beserta kartunya.
Sedangkan dari tersangka berinisial MR alias MEMBLE berupa 1 unit HP merk XIAOM berikut kartunya, hasil pemeriksaan Urine Positif mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina/sabu.
Para pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.**Sefrin Ibnu

