REMBANG,MEDIATAJAM.COM _ Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang hari ini Senin. (13 Febuari 2017 ) memanggil sebanyak 19 orang untuk dimintai keterangan oleh penyidik atas kapasitasnya sebagai saksi kasus pembongkaran tenda milik warga pro dan kontra pabrik semen PT Semen Indonesia, di Desa Kadiwono Kecamatan Bulu Rembang.
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto melalui Kasatreskrim AKP Ibnu Suka menyatakan, 19 orang saksi yang dimintai keterangan adalah orang yang diduga kuat mengetahui pasti kronologi insiden pembongkaran tenda dan bangunan untuk ibadah atau mushola.
“latar belakang saksi yang diperiksa adalah warga di ring satu pabrik semen dan juga pegawai kontrkator di proyek pembangunan pabrik semen. Sebagian warga yang dimintai keterangan juga teridentifikasi sebagia pihak yang selama ini propendirian pabrik “ungkapnya .
Lebih lanjut Kata Ibnu Suka dalam pemeriksaan ini, kami tidak melihat apakah saksi yang dimintai keterangan penyidik merupakan pihak yang pro atau kontra pabrik semen.
“Orang-orang tersebut kami panggil sebagai saksi karena diduga kuat mengetahui pembongkaran tenda itu ” jelas Ibnu.
Menurutnya, penyidik juga berencana akan melakukan pemanggilan terhadap pihak pro pabrik semen, khususnya yang sebelumnya meninggali tenda. Penggalian keterangan dari para saksi itu untuk pendalaman penyelidikan.
“Kami maish perlu pendalaman, kroscek silang di lokasi kejadian dan sebagainya. Arah penyidik adalah melakukan penyelidikan atas peristiwa yang diduga mengandung unsur pidana. Hasil akhir setelah penyelidikan baru bisa disimpulkan dapat tidaknya dilakukan penyidikan,” kata dia.
Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan lima orang saksi lainnya. Mereka yang telah dimintai keterangan terlebih dahulu itu terdiri dari dua orang anggiota polisi dan tiga orang petugas keamanan proyek semen.**Hasan Yahya


