Tajam News

Dua Unit Kendaraan Jamadi Belum Kembali, LSM Aliansi Tajam Akan kembali Surati Mabes Polri dan Kapolda

Kendal. Mediatajam.Com – Kasus yang menimpa Jamadi (55) warga desa Triharjo RT.05/II Kel.Triharjo Gemuh Kab.Kendal, telah dipanggil oleh Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kendal untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam sidang disiplin dalam perkara pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh AKP I Wayan Suprapta mantan Kapolsek Gemuh yang saat ini menjabat Pama di Kesatuan Polres Kendal.

Pemanggilan sidang tersebut  berdasarakan laporan korban dengan nomor Laporan Polisi. LP/83 /V111/2016/Yanduan tanggal 23 Agustus 2016 lalu. Namun ada yang berbeda dalam sidang disiplin yang dilakukan oleh Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kendal, Saat dalam persidangan itu, Jamadi di pertemukan oleh Akp Wayan Suprapta, serta Jamadi mendapat beberapa pertanyaan dari penyidik Propam Polres Kendal.

Menurut keterangan dari Jamadi saat menemui LSM Aliansi Tajam Senin (27/2), yang langsung di terima oleh KH.R. Abah sulthon basyaiban, Ketua Umum LSM Aliansi Tajam, di jalan Supriyadi No. 69 G, Semarang, pada pukul 19.00 WIB. Jamadi menceritakan semuanya mengenai dirinya saat di panggil dalam sidang etik dan profesi oleh Polres Kendal.

Pada waktu dalam persidangan tersebut, lanjut Jamadi, dirinya menjawab dengan nada Lantang, bahkan jamadi menceritakan semuanya kepada propam Kendal, disaat peropam menanyakan tentang uang yang berada di ATM jamadi yang di ambil oleh AKP I Wayan Suprapta. Namun AKP IWayan Suprapta hanya diam tidak menjawab atau memberi keterangan sepatah kata pun.

“Dalam sidang itu saya menyampaikan semuanya kepada penyidik, namun saat ditanyakan kepada AKP I Wayan Suprapta mengenai uang yang diambil dari ATM saya, dia hanya bungkam tidak menjawab, dia hanya menjawab permasalahan unit mobil SS yang di bawa olehnya, “ jelas Jamadi.

Dia menambahkan, pihak propam saat menanyakan tentang kendaraan CBR dan satu unit mobil SS, AKP I Wayan dapat menjawab pertanyaan tersebut. “Memang aneh saat ditanya oleh propam soal uang yang diambil melalui ATM nya, dia hanya diam, tapi waktu ditanyakan soal kendaraan, dia menjawab, padahal dia yang mengambil dan mentrasferkan uang saya dengan di bagi-bagikan ke beberapa rekening lain oleh dia, “ imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Umum LSM Aliansi Tajam, KH.R. Abah sulthon basyaiban, menjelaskan, dalam sidang Etik dan displin kepolisian seharusnya pihak propam mengacu pada kedisiplinan dan etika seorang Polri sesuai dengan UUD kepolisian Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

“Sidang yang digelar oleh pihak Propam Kendal ini, apakah sidang etik dan disiplin atau sidang penggelapan yang di lakukan oleh oknum polisi seperti ini. Kalau sidang etik dan disiplin seharusnya mengenai kedisipilan dan etika polri, jika ini sidang penggelapannya, ya seharusnya di pengadilan, ranah hukumnya sudah berbeda,” terangnya.

Lebih lanjut, LSM Aliansi tajam akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Sebab dalam kasus ini bukan hanya soal etik dan disiplin saja, namun ada kasus unsur penggelapannya yang dilakukan oleh AKP I Wayan Suprapta.

Dia menambahkan, pihak propam pernah menjanjikan akan mengembalikan dua unit kendaraan yang dibawa oleh AKP I Wayan Suprapta dalam sidang etik kemarin pada Jamadi di Polres Kendal. Namun hingga saat ini pihaknya dan korban belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari propam mengenai kendaaran tersebut.

“Kasus seperti ini bukan hanya pada etik dan disiplin saja, akan tetapi ada unsur penggelapannya juga, kita akan mengawal terus kasus ini. Bahkan sewaktu sidang kemarin, propam akan mengambil dua unit kendaaran mobil dan motor CBR milik Jamadi dan akan di tempatkan di Polres Kendal, namun sampai sekarang belum ada kejelasan,” imbuhnya.

Menurut KH.R. Abah sulthon basyaiban, kasus yang dilakukan oleh oknum Polri seperti ini dapat mencoreng nama baik Kepolisian yang selama ini sangat di percaya oleh masyarakat dalam melindungi dan mengayomi masyarakat.

Sebab pangkat dan jabatan di intitusi Polri bukan untuk menakut nakuti ataupun merampas hak masyarakat, seperti yang dialami oleh Jamadi ini. Sudah sangat mencoreng nama intitusi kepolisian. Pihaknya akan menyakan kasus ini dan dua unit kendaraan yang dijanjikan akan diambil oleh propam Polres Kendal.

“Seharusnya ada sanksi tegas dari propam bukan hanya mencopot jabatannya dari Kapolsek, namun harus ada tindakan tegas dan sanski yang tegas, jika oknum seperti ini masih diberi sanksi ringan, kejadian seperti ini akan terus terulang, kita akan menanyakan pada propam polres Kendal terkait dua unit kendaraan yang di bawa oknum tersebut, apakah sudah berada di polres Kendal atau belum, kita akan mendatangi polres Kendal, jika belum kita akan menyurati kembali mabes polri dan kapolda jateng, “ pungkasnya. **Budi