Tajam News

Tiga Pelaku Judi Dadu Dicokok Polisi

REMBANG,MEDIATAJAM.COM _ Tiga orang warga Desa Tambak Agung Kec Kaliori masing- masing bernama Dasari Alias Cekot (47) dan Rabun (57) serta  Abdul Rochman (30) dibekuk tim Resmob Polres Rembang saat tengah asyik bermain judi dadu  di Desa Tambak Agung Kec Kaliori Senin (13 Maret 2017 )sore sekira pukul 17.00 WIB

 Berdasarkan informasi yang dihimpun penggrebekan yang dipimpin oleh anggota Opsnal Polres Rembang Aiptu Sukardi tersebut dilakukan  setelah mendapatkan informasi adanya perjudian dari masyarakat , setelah dilakukan penyelidikan ternyata  di tempat sesuai informasi  tersebut memang  benar  ketiga pelaku  kedapatan  sedang bermain judi jenis dadu dengan taruhan uang

 Kapolres Rembang AKBP Sugiarto SH Sik .melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka saat dikonfirmasi mengatakan saat penggrebekan dilakukan kami mendapati ketiga pelaku sedang bermain judi jenis dadu , Saat  ini ketiga tersangka dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.400.000,   alas permainan judi berikut  dadu dan satu buah handphone  telah kami amankan di Mapolres Rembang

 “Ketiga pelaku judi jenis dadu ini berhasil kami tangkap berkat adanya informasi dari masyarakat ,atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal  303 Kita Undang –Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara ,”ungkapnya.**Hasan Yahya