Tajam News Hukum

Polda Jateng Berhasil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Bibit Tebu

Kabid Humas Polda Jateng ,Kombes Pol Djarot Padakva dan Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Kusus (Dit Reskrimsus ) Saat Gelar Kasus pagi tadi,

SEMARANG – Mediatajam.Com-Direktorat Reserse Kriminal Kusus ( Ditreskrimsus)Polda Jateng  berhasil membongkar dugaan praktik korupsi pengadaan bibit tebu di Dinas Perkebunan Jawa Tengah tahun 2013 .dalam ksus ini penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp  4,5 Miliar dari  empat kelompok tani di Pati Jawa Tengah .

Penyidik juga menetapkan 4 tersangka, terdiri dari 1 PNS sebagai Pejabat pembuat komitmen (PPK),Direktur CV,IP  dan pelaksana , mereka berinisial HTM,AP,MH,dan SR.

“Jadi  modusnya CV IP dalam hal ini bekerjasama dengan dinas perkebunan Jateng untuk pengadaan bibit tebu sebanyak 1171500  kwintal  yang harus di sediakan untuk para kelompok petani tebu ,akan tetapi dalam pelaksanaanya ternyata CV tersebut tidak mengirimkan atau mengadakan bibit tebu melainkan para petani mengadakan bibit (red ) menanam sendiri  dan di ganti Uangnya “ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarot Padakova saat Gelar di Kantor Krimsus Jl. Sukun Raya Semaran Kamis (30/3/17).

Dalam Hal ini lanjut Djarot, yang seharunya menerima bibit tebu ada Empat kelompok tani di Kab,Pati  Jawa Tengah yakni kelompok tani Makmur Mandiri harusnya mendapat 3120 kwintal ,kelompok makmur Jaya 1360 kwintal,kelompok tani makmur 80.000 kwintal  dan kelompok tani subur makmur  80.000 kwintal namun semua itu hanyalah fiktif.

Di jelaskanya ,uang yang di berikan ke kelompok tani pada waktu itu sekitar Rp 9 Miliar namun kata petani pada waktu itu merugi sehingga yang bisa di sita dari rekening kelompok tani hanya sebesar Rp 4,5 Miliar.

“sebenarnya pada teken kontrak pengadaan bibit tebu tersebut sebesar 13,5 miliar sumber dari APBD di Dinas Perkebunan Jawa Tengah tahun 2013  berarti ada kerugian Negara sebesar itu yang berhasil kami selamatkan,terkait sisa uangnya kemana itu bagian dari berita acara tentunya nanti akan kita ungkap di pengadilan “Ungkap Djarot .

Saat ini lanjut Djarot,para tersangka 2 orang sudah P21 dan hari ini segera  di limpahkan ke jejaksaan yang dua tersangka lagi masih dalam penyidikan untuk kelegkapan berkas .

“saat ini kami masih mendalami dari keterangan tersangka PPKnya sejauh mana Nanti keteranganya kita kembangkan apabila nanti memang ada korelasinya terhadap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut mungkin bisa berkembang kepada penetapan tersangka baru, kita tunggu dan tetap kita monitor terus “tandasnya .*(Uut/Frin)