Tajam News

Bupati Eistianah Serahkan Dua Ranperda Usulan Pemkab Kepada DPRD Demak

Demak, media tajam. Com-Pada Rapat Paripurna ke 40 masa sidang ketiga tahun 2025 Bupati Demak Eistianah menyerahan dua Ranperda usulan yakni Ranperda tentang pengelolaan tempat pemakaman dan Ranperda tentang desa wisata

Dalam pidatonya Eisti mengatakan, seiring bertambahnya jumlah penduduk yang diikuti berkembangnya wilayah pemukiman maka sejumlah fasilitas umum untuk masyarakat juga harus dipenuhi oleh pemerintah kabupaten Demak ,diantaranya tempat pemakaman yang layak untuk warga yang meninggal dunia.

” mengingat pemakaman merupakan kegiatan yang erat kaitannya dengan nilai nilai keagamaan,sosial dan budaya sehingga harus diberikan tempat yang mencukupi agar tidak menimbulkan permasalahan sosial dikalangan masyarakat ”
kata Bupati Demak dalam pidatonya

Secara garis besar materi muatan yang diatur dalam ranperda tempat pemakaman adalah sebagai berikut :

A.pengelolaan tempat pemakaman
B.krematorium
C.pembinaan dan pengawasan

 

Sementara itu terkait Ranperda tentang desa wisata Eisti mengatakan bahwa
Kabupaten demak memiliki potensi pariwisata yang sangat besar berupa wisata alam maupun wisata budaya ,tradisi dan peninggalan sejarah. Potensi wisata tersebut ada yang sudah dikembangkan oleh masyarakat setempat maupun kawasan wisata yang masih alami.
” pembangunan desa wisata dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah ” kata bupati eisti dalam pidatonya.

Eisti menambahkan Pembangunan desa wisata bertumpu kepada masyarakat dan bersifat memberdayakan masyarakat yang mencakup berbagai aspek seperti sumber daya manusia,pemasaran,destinasi,ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterkaitan lintas sektor pemberdayaan usaha kecil dan tanggung jawab dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam dan budaya.

sebagai gambaran umum materi muatan yang diatur dalam ranperda desa wisata ini antara lain :

A. Strategi dan basis pemberdayaan
B. Penetapan desa wisata
C. Pengelola desa wisata
D. Pengembangan desa wisata
E. Pemberdayaan masyarakat
F. Pengembangan daya tarik wisata
G. Usaha pariwisata pada desa wisata
H. Kewajiban pemerintah daerah
I. Peran serta masyarakat dan
J. Kerjasama

Sementara itu wakil ketua DPRD Kabupaten Demak Slamet Bisri selaku pimpinan rapat paripurna mewakili Ketua DPRD mengapresiasi dua ranperda usulan pemkab demak tadi.

” 10 materi yang tertuang dalam ranperda Desa wisata kita apresiasi.dengan adanya aktivitas kepariwisataan harapannya kedepan bisa memberikan nilai tambah ekonomi untuk masyarakat dan desa setempat ” kata Slamet kepada media