Tajam News

Sinergi DPRD Dan Pemkab Demak ,Sahkan Empat Raperda Non APBD Tahun 2026

Demak, mediatajam. Com-DPRD Kabupaten Demak bersama Pemerintah Kabupaten Demak resmi menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026. Persetujuan diputuskan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Demak,pada senin 11 mei 2026.

Keempat Raperda yang disahkan yakni :

1.Raperda tentang penyelenggaraan sistem drainase

2.Raperda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah

3.Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan

4.Raperda tentang pencegahan perkawinan anak

Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata SE mengatakan ke empat Raperda tersebut nantinya menjadi landasan hukum yang memuat arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Demak

” Setelah melalui pembahasan ditingkat pansus dan tingkat pimpinan DPRD,ke empat raperda tersebut kemudian disampaikan ke Gubernur Jateng untuk dilakukan evaluasi dan fasilitasi.

Terdapat penyempurnaan dan penyelarasan sejumlah pasal pada empat Raperda yang disampaikan Gubernur Jateng ” Kata zayin dalam pidatonya.hasil fasilitasi Gubernur terhadap empat Raperda kemudian dibacakan bagian sektretariat DPRD.

 

Pada kesempatan yang sama Bupati Eistianah menyampaikan pendapat akhir Pemkab Demak terhadap empat Raperda yang telah disetujui bersama DPRD.Eisti mengapresiasi kinerja anggota DPRD Demak yang telah melakukan pembahasan empat Raperda tersebut secara intensif untuk kepentingan warga kabupaten Demak.

 

 

” Raperda penyelenggaraan sistem drainase sangat penting untuk mengatasi persoalan lingkungan di kabupaten Demak,seperti banjir ,penyempitan dan pendangkalan sungai.Dengan disetujuinya Raperda tersebut kedepan penyelenggaraan sistem drainase di Kabupaten Demak bisa terintegrasi dan berkelanjutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ” kata Eistianah pada pidatonya.

Pemkab Demak juga mengapresiasi tiga raperda yang lain yaitu Raperda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah,Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan Raperda tentang pencegahan perkawinan anak.menurut Bupati Eistianah Keempat Regulasi diatas menjadi komponen penting untuk mewujudkan kesejahteraan warga demak melalui tata kelola pemerintahan daerah, akurasi data kewilayahan serta perlindungan terhadap kelompok rentan di masyarakat.**teguh