Tajam News

Dalam Sehari DPRD Demak Tuntaskan 3 Agenda Legislasi

DEMAK,mediatajam.com-Perubahan Propemperda Tahun 2026,dan Propemperda Tahun 2027,serta Renja DPRD Tahun 2027 menjadi tiga agenda penting yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Demak ke-36, 37, dan 38 masa sidang ketiga.

Pada pembahasan perubahan Propemperda Tahun 2026 DPRD Kabupaten Demak menyepakati 15 Raperda strategis yakni :

1. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Demak tahun 2025

2. Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025

3. Raperda tentang pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026

4. Raperda tentang pencegahan perkawinan anak

5. Raperda tentang penanganan konflik sosial

6. Raperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan

7. Raperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten Demak 2026-2046

8. Raperda tentang penyelanggaraan pembangunan ketahanan keluarga

9. Raperda tentang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM)

10. Raperda tentang Grand Design Pembangunan Keluarga (GDPK) Tahun 2026-2046 berubah menjadi Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

11. Raperda tentang perlindungan dan pengembangan produk lokal dan produk unggulan daerah

12. Raperda tentang pencegahan penanggulangan dan penanganan banjir rop

13. Raperda tentang rencana induk sistem drainase

14. Raperda tentang inovasi daerah

15. Raperda tentang penyelenggaraan kerjasama daerah

Sementara itu pada Rapat paripurna ke 37 DPRD Kabupaten Demak menetapkan Propemperda tahun 2027 dengan menyepakati 12 Raperda Prioritas yaitu:

1. Pertanggungjawaban APBD 2026

2. APBD 2028

3. Perubahan APBD 2027

4. Rencana Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)

5. Perubahan Ketiga Perda No. 5/2016 tentang Perangkat Daerah

6. RTRW Kabupaten Demak 2027-2047

7. Pelaksanaan Kesejahteraan Sosial

8. Rencana Induk Transportasi Kabupaten Demak

9. Fasilitasi Asuransi Pertanian

10. Perlindungan Perempuan

11. Perubahan Perda No. 1/2016 ttg Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan Perusahaan (TJSLP / CSR)

12. Perubahan Perda No. 4/2019 ttg Trantibum & Linmas

Secara maraton DPRD Kabupaten Demak melanjutkan Rapat Paripurna ke 38 dengan agenda Penetapan Renja DPRD tahun 2027 yang akan menjadi pedoman kinerja DPRD selama satu tahun , meliputi Rapat Paripurna, Rapat Komisi, Reses, Kunjungan Kerja, Hingga Rapat Badan Anggaran dan Badan Musyawarah.

Rapat paripurna berlangsung dalam suasana tertib, dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Demak,unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.**Teguh