REMBANG,MediaTajam.Com _ Ngadiyono (34) tahun warga RT 02 RW 07 Desa Pasedan Kec Bulu ditangkap Polisi lantaran mencuri belasan batang kayu jati di petak 45 RPH Pasedan BKPH Medang KPH Mantingan Sabtu ( 10 Juni 2017) sekira pukul 11.15 WIB
Komandan Regu Buser Polhut KPH Mantingan Bambang S saat dikonfirmasi mengatakan kronologi kejadian bermula saat tim kami bersama dan Pabin melakukan patroli dalam hutan ,Saat melintas di petak 45 D kami menemukan bekas tunggak penebangan liar , saat diselidiki dan dikembangkan akhirnya identitas siapa pelaku terungkap .
Tak selang beberapa lama pelaku kami tangkap dan barang bukti kami amankan ,saat kami intrograsi pelaku mengakui perbuatanya selanjutnya pelaku dan barang bukti kami serahkan ke polres Rembang guna proses penyidikan lebih lanjut
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut mo
“Ya benar saat ini tersangka berikut barang bukti berupa 15 batang kayu jati berbagai ukuran , 1 buah kapak dan 1 unit mesin pembelah kayu (serkel) kami amankann.
Atas perbuatannya tersangka kami kenakan pasal 18 tahun 2013 UU tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara dan denda Rp.2,5 Milyar.**Hasan Yahya


