REMBANG,MEDIATAJAM.COM _ Sidang lanjutan atas kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan oleh pekerja PLTU PJB Sluke bernama Suryono warga Desa Grawan Kecamatan Sumber digelar, Selasa (13/6) siang.
Meski menyatakan dirugikan dan jengkel karena dihalang-halangi saat melakukan tugas jurnalistik, dua saksi dari kalangan wartawan memilih memaafkan terdakwa, meski sebelumnya telah sempat memilih menempuh jalur hukum bersama PWI Kabupaten Rembang.
Sidang yang digelar pukul 11.00 WIB masih meminta keterangan saksi. Kali ini, dua orang saksi yang sebelumnya mangkir, yaitu Tri Bekti Wisnu Aji dan Heru Budi Santoso.
Sementara Dicky alias Muntoyo masih belum bisa dihadirkan karena sakit gagal ginjal. Kehadiran Wisnu dan Heru pada sidang ini setelah tiga kali mangkir dan diancam jemput paksa.
Setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo dan terdakwa duduk di kursi pesakitan, kedua saksi langsung diambil sumpahnya. Majelis Hakim lalu mempersilakan Wisnu memberi kesaksian lebih dulu.
Selama Wisnu memberikan keterangan sebagai saksi, Heru Budi Santoso disilakan menunggu di luar ruang sidang. Begitu selesai, baru gantian Wisnu keluar, sedangkan Antok disilakan masuk ruang persidangan.
Sekedar diketahui, saat kasus memasuki ranah penyelidikan di kepolisian, Wisnu dan Antok sempat mencabut keterangan yang pernah diberikannya, dari berkas berita acara pemeriksaan.
Alasan pencabutan keterangan ini sempat ditanyakan oleh Majelis Hakim pada sidang siang itu. Keduanya mencabut keterangan pengaduan karena sudah memaafkan terdakwa yang meminta maaf.
Namun tiga orang lainnya yang juga korban upaya penghalang-halangan kerja pers, yakni Djamal A Garhan, Sarman Wibowo, dan Dicky, tetap membawa perkara ini hingga persidangan.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim menyatakan akan melanjutkan persidangan pada Selasa (20/6) pekan depan masih dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi, yakni dua dari pihak PLTU dan dari terdakwa.
“Kami berharap pemeriksaan saksi, termasuk dua orang saksi ahli, bisa tuntas sebelum Lebaran agar setelah Lebaran nanti kita bisa masuk penuntutan dan putusan,” kata Antyo sebelum menutup persidangan siang itu.
Sidang kali ini merupakan persidangan keempat atas kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang melakukan kerja pers meliput korban kecelakaan kerja karyawan PLTU Sluke di RSUD Rembang, 18 Agustus 2016.
Suryono didakwa melanggar kebebasan pers yang diatur dalam Pasal 18 Undang-undang tentang Pers dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.**Hasan /sef


