REMBANG,MediaTajam.Com _ Budiono Alias Cakil (44) tahun warga RT 05 RW 03 Desa Jiken Kec Jiken Kab Blora tersangka pemilik kayu jati hasil penjarahan hutan yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diringkus oleh Tim Satreskrim Polres Blora Kamis
(15 Juni 2017 ) malam.
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto SH Sik melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka saat dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan adanya penangkapan tersangka yang telah masuk dalam DPO tersebut
“Ya benar mas kami telah berhasil menangkap pemillik kayu hasil penjarahan hutan tersebut saat ini kami masih memeriksa Budiono alias Petruk alias Cakil selaku pemilik kayu.”bebernya
Perlu diketahui sebelumnya tim Resmob Polres Rembang telah berhasil membekuk 2 orang komplotan pencuri kayu jati lintas daerah masing masing bernama Margono (27) warga Desa Patalan, Kecamatan Kota Blora, dan Masgalang Marantika (21) warga Desa Ledok Kecamatan Sambong Blora, keduanya dibekuk ketika melintas di jalan Landoh-Sumber saat akan mengantar kayu hasil curian dari kabupaten Blora ke Pati Senin (15/5/2017) malam.
Saat tersebut pelaku yang mengendarai truk nopol K 1336 ME sempat melawan dan berusaha kabur dengan cara menabrak mobil tim Reskrim yang telah mengintai aksi pelaku hingga rusak parah, aksi kejar kejaran bak film lagapun tak terelakkan akhirnya truk bermuatan kayu jati ilegal yang melaju dengan kecepatan tinggi itu akhirnya terguling di jalanan di Desa Jadi Kecamatan Sumber.**Hasan Yahya








