Tajam News Hukum

Telah Divonis Pengadilan Tipikor Terpidana Kasus Korupsi Belum Ditahan

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rembang, Rizal Ramdhani

REMBANG,MediaTajam.Com _ Sumadi terpidana kasus korupsi proyek pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kab Rembang tahun 2011 yang telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang sejak April 2017 lalu hingga saat ini belum menjalani hukuman

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rembang, Rizal Ramdhani saat dikonfirmasi terkait belum dilakukannya penahanan beralasan, belum di eksekusinya Sumadi karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit dengan dibuktikan surat keterangan dan rekam medis

Selama ini, kata Rizal Kejaksaan Negeri Rembang telah melayangkan panggilan sebanyak dua kali kepada yang bersangkutan. Salah satu agenda pemanggilannya adalah untuk menanyakan kesanggupan membayar uang pengganti sebesar sekitar Rp 300 juta. Saat ini secara keseluruhan uang tersebut sudah dibayar oleh terpidana.

Lebih lanjut Rizal mengungkapkan, eksekusi badan direncanakan oleh Kejari dilakukan pada Kamis pekan ini. Harapannya, pemanggilan untuk eksekusi ini bisa berjalan lancar sehingga mengurangi tunggakan yang dimiliki Kejari Rembang.

Sebagai terpidana korupsi, Sumadi juga diwajibkan membayar uang denda sebesar sekitar Rp 200 juta. Uang denda tersebut akan dibayar Sumadi setelah yang bersangkutan menjalani kurungan penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Rembang.

“Salinan resmi vonis atas terpidana Sumadi masuk di Kejari sebelum puasa kemarin. Namun, eksekusi memang belum bisa kami lakukan lantaran sejak awal penyidikan yang bersangkutan sudah mengalami sakit,” tandasnya.

Sebelumnya seperti diberitakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Sumadi Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Kab Rembang itu dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang juga
menghukum Sumadi membayar uang pengganti kerugian negara atas lima proyek yang diduga dikorupsi sebesar Rp362 juta lebih.

Namun Sumadi pernah mengembalikan uang Rp205 juta, sehingga kurang sekitar Rp150 juta.*Hasan Yahya