Tajam News Hukum

Mulyawan,SE : Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Harus Dihukum

MAKASSAR,MEDIATAJAM.COM _ LSM KPK Nusantara mengecam keras tindakan pemukulan terhadap dua orang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, yang dilakukan oleh asisten 1 pemkot makassar Muh Sabri di kejaksaan tinggi makassar pada senin (24/7/17).

Sekjen LSM KPK Nusantara se-sulawesi Mulyawan.SE saat berbincang bincang disalah satu warkop di makassar mengatakan, kekerasan yang menimpa 2 orang jurnalis ini mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999.

“Pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dibiarkan tanpa hukuman. tidak ada yang kebal hukum di negeri ini,” ucapnya

Tindakan yang dilakukan oleh asiaten 1 pemkot makassar sudah keterlaluan dan mencerminkan arogansi. Mereka bukan hanya tidak paham UU Pers, tapi karena merasa dekat kekuasaaan sehingga melecehkan profesi jurnalis.

“Tindakan mereka menunjukkan pelaku tidak menghormati profesi jurnalis yang sedang bekerja untuk kepentingan publik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 4 UU Pers menyatakan  untuk menjamin kemerdekaan pers, jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi yang didapat kepada publik. Pasal 8  juga menyatakan dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan sebagai kontrol sosial.

“Untuk itu saya menyatakan sikap, pertama mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh asisten 1 pemkot makassar yang terjerat kasus korupsi terhadap jurnalis celebes tv dan media online sulselsatu.com, Jurnalis yang meliput sedang menjalankan amanat undang-undang, bukan sedang melakukan tindak kriminal,” tambahnya

Dengan adanya kejadian ini, kami minta pihak Kepolisian dapat menindak kasus pemukulan terhadap 2 orang jurnalis yang dilakukan Oleh asisten 1 pemkot makassar, hingga menyeret sampai pengadilan. Kekerasan ini adalah tindakan yang bisa dijerat dengan pasal pidana dan termasuk tindakan yang menghalangi-halangi terlaksananya kemerdekaan pers.

“Pasal 18 UU Pers menyatakan menghalangi terlaksananya kebebasan pers bisa dipenjara dua tahun atau denda Rp 500 juta. Saya akan mendukung korban menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan dalam kasus pemukulan ini,” ungkapnya.

“Bila tidak dihukum, bukan tidak mungkin kekerasan serupa akan berulang lagi maka dari itu Gubernur Sul – Sel Syarul Yasin Limpo juga harus mendidik anak buahnya agar mereka memahami UU Pers,”.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kekerasan ini terjadi di kantor kejaksaan tinggi kota makassar saat dua wartawan ingin mengkonfirmasi Muh Sabri asisten 1 pemkot makassar yang kini tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara di kelurahan buloa kecamatan Tallo kota makassar. **RUDY/HARIS