REMBANG,MediaTajam.Com _ Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Rembang hingga hari saat ini belum menetapkan tersangka dugaan pungli bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) di lingkup Kelompok Tani (Poktan) Karya Mulya II Desa Nglojo Kecamatan Sarang
Dari pemeriksaan para saksi kasus pungli traktor tangan, Polisi hanya mengindikasikan lebih dari satu orang akan ditetapkan tersangka.
Ketua Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Rembang Kompol Pranandya Subyakto mengatakan, saat ini tim penindakan telah melakukan penindakan atas kasus pungli alsintan, namun pihaknya belum menentukan siapa tersangka atas kasus tersebut.
Ia menyebutkan, hingga saat ini pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk dari pihak Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) dan pemerintah desa setempat.
Menurutnya, dari pemeriksaan tersebut mengarah kepada dua orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka pelaku pungli bantuan alsintan.
“Dari tim penyidik sudah memeriksa tujuh saksi, ada satu sampai dua orang yang menjadi tersangka. Gambaran siapa tersangka menunggu keputusan dari tim yustisi. Arah kebijakan siapa pelakunya kita perlu kaji dulu,” ungkapnya Senin (31/7).
Ia menilai, dari hasil pemaparan tim penindakan, kasus pungli bantuan alsintan Desa Nglojo terdapat unsur pidananya.
“Ada unsur pidananya. Terkait perkara ini (Pungli bantuan Alsintan, red.) akan diajukan sebagai tindak pidana khusus atau umum, pada intinya kasus ini bisa masuk kedua kategori tindak pidana itu,” imbuhnya.
Pranandya mengatakan, hingga saat ini pihak Tim Saber Pungli hanya menyita uang tunai sebesar Rp7,6 juta dari oknum petugas pendamping desa setempat yang berinisial KA.
Sementara itu barang bukti yang lain berupa traktor tangan masih disita ditempat yaitu di rumah Bakri pengelola bantuan traktor tangan di Desa Nglojo Kecamatan Sarang.
“Jumlah Punglinya sebesar Rp8 juta, tapi uang yang diamankan dari KA salah satu petugas pendamping desa hanya Rp7,6 juta saja.
Katanya sisanya sudah digunakan dan sebagian dibagi ke orang lain yang terlibat dalam perkara ini,” tandasnya.**Hasan Yahya


