REMBANG,MediaTajam. Com _ Bertempat Di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kab Rembang berlangsung Kegiatan Public Hearing Tahap 1 Penyusunan Raperda Inisiatif DPRD Kab Rembang Tentang Perlindungan Dan Pelestarian Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan PNPM MPd Senin (26 September 2017)
Dalam public hearing itu Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Rembang, Mohammad Asnawi mengatakan tujuan Forum diskusi tahap pertama ini untuk menyerap aspirasi dari pelaku PNPM apa saja pasal pasal yang tertuang dalam Raperda ini yang perlu direvisi .Setelah disahkan, Perda Perlindungan Dan Pelestarian PNPM Mandiri Perdesaan ini akan dijabarkan lebih detail dalam Peraturan Bupati. Adapun tujuannya supaya ada payung hukum yang jelas, sehingga pengelola di tingkat kecamatan memiliki pegangan yang jelas.”terangnya
Camat Sulang, Slamet Haryanto dalam forum diskusi itu membeberkan selama ini surplus dana PNPM, masing – masing 50 % untuk modal, 25 % untuk dana sosial dan 25 % untuk penguatan kelembagaan. Dalam rancangan Perda sudah disebutkan minimal 25%, menurutnya kalau bisa ditambah. Ia beralasan roh semangat digulirkannya PNPM, guna menanggulangi kemiskinan. Begitu dana sosial naik, paling tidak akan lebih bermanfaat untuk warga miskin di pelosok pedesaan.
“Saya tidak mau menyoroti gaji Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM berapa, tapi kalau bisa untuk dana sosial dapat ditambah. Dulu sering kali UPK di kecamatan hanya mengalokasikan 15 – 17 % dana sosial. Syukur di draf Raperda ini minimal 25 %. Kalau bisa ditambah lagi, tentu akan memberikan kontribusi lebih baik untuk penanggulangan kemiskinan. PNPM ada, karena rohnya untuk itu, ” jelasnya.
Ketua Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) Kecamatan Bulu, Indarto mengungkapkan setelah mencermati rancangan Perda tersebut, ia mempertanyakan kenapa belum mengatur masalah PNPM Mandiri Perkotaan.
“Faktanya ada lho PNPM Mandiri Perkotaan, tapi di sini belum disinggung. Apa nantinya layak diatur secara rinci seperti halnya PNPM Mandiri Perdesaan atau akan dibiarkan begitu saja, ” kata Indarto.
Berbeda dengan pendapat Jumari, dari Kecamatan Kaliori, yang juga Ketua Asosiasi UPK se Kabupaten Rembang. Ia lebih menyoroti status kepemilikan aset PNPM. Menurutnya harus dipertegas secara gamblang, supaya tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Soal aset PNPM, ini milik kecamatan atau diatasnamakan milik masyarakat. Kepemilikan harus jelas, ” tegasnya.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas PNPM se Kabupaten Rembang Gunanto menganggap ada landasan hukum yang kurang dalam pembuatan Perda Perlindungan Dan Pelestarian PNPM Mandiri Perdesaan.
Ia mencontohkan ada surat dari Kementerian Desa No. 134 tahun 2014 yang mengatur tentang pengakhiran program PNPM, tapi tidak dicantumkan pada bagian mengingat Raperda.
“Surat dari Kementerian Desa itu menjadi acuan terakhir bagi kami, pasca pemerintah mengakhiri PNPM. Kalau surat tidak dimasukkan, kesannya akan melebar. Mohon nanti bisa ditambahkan, ” ungkap pria warga desa Sumber, Kecamatan Sumber ini.
Untuk membuat Perda tersebut, Komisi A DPRD Rembang menggandeng perguruan tinggi Universitas Negeri 11 Maret (UNS) Solo. Waluyo, petugas pendamping dari UNS Solo menjelaskan pihaknya memfokuskan 3 warisan PNPM yang harus ditangani. Mulai dari sistem, lembaga maupun asetnya.
Lalu bagaimana dengan legalitas Perda tersebut, sementara pemerintah pusat belum membuat Undang – Undang tentang tindak lanjut PNPM.
Menurutnya ada 3 alasan, pembuatan produk hukum di tingkat daerah, yakni menunjang otonomi daerah, penjabaran aturan yang lebih tinggi dan munculnya perkembangan daerah yang harus diselesaikan.
“Sah – sah saja Kabupaten Rembang membuat Perda menyangkut PNPM ini. Syaratnya, jangan sampai bertentangan dengan aturan di atasnya. Kelak kalau pemerintah ternyata membuat Undang – Undang baru dan isi Perda tidak sesuai, ya nantinya tinggal menyesuaikan, ” bebernya.**Jaman


