Tajam News Hukum

Aliansi Semarang Bergerak Dorong Kejati Jateng Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Di OPD Kecamatan Dan Kelurahan Di Semarang

Semarang.Mediatajam.Com.Sejumlah (LSM)Lembaga Swadaya Masyarakat Semarang yang tergabung dengan nama Aliansi Semarang bergerak mendesak Kejati Jawa tengah untuk segera melakukan penyelidikan , dan tindakan tegas terhadap para oknum di OPD Kecamatan atau kelurahan Kota Semarang yang di duga melakukan praktik jual beli proyek.

Di karenakan,hal tersebut dapat berpotensi melanggar uu nomer 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa di pemerintahan,pasal 6 di sebutkan pengadaan barang dan jasa menerapkan prinsip efisien, efektif,transparan,terbuka bersaing adil,dan akuntabel.

Ketua Aliansi Semarang Bergerak ,Dwi Sofiyanto kepada Mediatajam.Com mengatakan,Atas temuan dugaan Jual beli proyek tersebut pihaknya yang terdiri dari Beberapa LSM serta media dan juga masyarakat umum pemerhati kebijakan telah mengirimkan aduan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ,Ia berharap aduanya tersebut bisa segera untuk di tindak lanjuti pihak Kejati Jateng.

“Ya,aduan dan audensi kami sudah di terima oleh pihak Kejati Jateng Bagian kasie intel dengan Pak Hari,pak David dan pak agus semuanya mengapresiasi dan sepakat untuk menindaklanjuti aduan tersebut.”jelas Dwi di gedung Kejati Jateng Jl,Pahlawan Semarang Jum’at (12/7/2024).

Dikatakannya ,Pada dasarnya pihaknya dan masyarakat kota semarang mendukung proyek
pembangunan di kota semarang tetapi dengan cara Yang bersih dari KKN,sehingga bisa tercipta penyelengara negara Yang baik dan Berwibawa Sesuai tujuan dan cita -cita Reformasi.

“Namun jika Dugaan tersebut benar seperti yang sudah ramai di pemberitaan sejumlah media maka,kami mohon untuk segera di lakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara koperhensit biar pemberitaan tersebut tidak menjadi bola liar di masyarakat umum khususnya masyarakat kota semarang,Serta bila mana memang dikemudian hari terbukti mohon aparat penegak hukum khususnya KEJATI JATENG Untuk segera melakukan tindakan tegas,Pungkasnya.**Red