Semarang,Mediatajam.com _ Komandan Laskar DPP LSM Aliansi Tajam Bambang WS melaporkan dugaan pungli dana pindah guru dari kabupaten kudus ke daerah lain yang dipatok dengan harga 20 – 50 juta per orang. Dengan membawa surat dan bukti-bukti Bambang melaporkan kasus tersebut ke tim saber pungli Kejati Jawa Tengah dan Polda Jateng Pada hari Kamis (12/04/18) lalu.
Laporan diterima langsung oleh Wakajati Priyanto,SH diruangannya. Menanggapi laporan tersebut Wakajati menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu berkas tersebut dan berjanji akan segera menindaklanjutinya.
“Saya terima berkasnya dan kita akan pelajari dulu laporan yang ini. karena laporan seperti ini perlu kami selidiki ”, terangnya.
Dalam laporan tersebut tertulis inisial MN (50) seorang mantan Kepala UPT Pendidikan Kec.Undaan Kab.Kudus yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan, pungutan liar ataupun penyalahgunaan wewenang. Bahkan oknum terlapor tersebut saat ini menjabat sebagai Kabid Kepemudaan Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga (Disdikpora) Kudus.
Menurut Bambang, laporan tersebut berdasarkan aduan dari beberapa masyarakat yang merasa menjadi korban atas apa yang dilakukan oleh MN tersebut. “Cukup banyak PNS terutama guru SD yang telah menjadi korban tindakan MN cs ini, namun mereka tidak berani untuk melaporkan dan dianggap sebagai “tarif” jasa resmi yang harus dibayar oleh para PNS yang akan melakukan pindah tugas itu”, terangnya.
Karena masyarakat ini tidak berani melapor makanya kita berdasarkan aduan dimasyarakat ini berkewajiban melaporkan kasus ini dan akan mengawal kasus dugaan pungli ataupun penyalah gunaan wewenang sampai tuntas, tambah Bambang.
“Dari bukti-bukti yang ada, saya berharap banyak aparat penegak hukum kita ini akan bekerja sesuai aturan yang ada. apalagi dengan adanya Perpres No.87 Tahun 2016 yang diterbitkan presiden Jokowi tentang Tim Saber Pungli yang harus kita dukung tentunya’, ucapnya.
Bambang menerangkan modus yang dilakukan oknum tersebut adalah guru yang akan pindah keluar daerah diminta sejumlah uang. Beberapa korban di mintas 50 juta dengan uang muka 25 juta hingga 30 juta.
Selebihnya ditutup saat surat mutasi keluar. Anehnya, para korban ini juga dibebani membuat surat pernyataan yang diserahkan ke Badan Kepegawaian setempat, seolah mereka tak pernah diminta uang pelicin sepeserpun.
Kasus ini terkuak setelah salah satu korban uangnya dikembalikan oleh oknum pelaku setelah proses mutasi yang sudah hamper berjalan sekitar satu tahun tak kunjung kelar.
Bambang bersama timnya siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Dirinya juga memantau perkembangan melalui Inspektur Bidang Operasional (Irbid Ops) Itwasda Polda Jawa Tengah, AKBP Wahyu Wim Hardjanto. “Dan kami menduga praktek pungli itu sudah berjalan lama dan korbannya cukup banyak,” pungkasnya.**TIM


