Padang Panjang, mediatajam.com – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padang Panjang, Rio Akhdanelly, mengeluarkan sebuah kebijakan aneh. Mobil ambulans dinas kesehatan yang selama ini dipakai untuk membawa orang sakit ataupun jenazah, sekarang dilarang dipakai untuk dua hal itu.
“Aneh dan tidak masuk akal. Namanya mobil ambulans, tetapi kenapa tidak boleh membawa orang sakit dan jenazah. Memangnya mobil ambulans untuk membawa orang sehat,” kritik Andi, salah seorang tokoh masyarakat Kampung Manggis.
Rio Akhdanelly yang, mobil ambulans Dinas Kesehatan itu pada hakikatnya bukan ambulans, melainkan kendaraan operasional. Jika tetap akan dijadikan ambulans, pihaknya harus mendapat persetujuan dulu dari wali kota.
“Soal kebutuhan warga, ambulans puskesmas kan ada, manfaatkan saja itu,” jawabnya.
Sementara itu, Sekdako, Edwar Juliartha yang juga dikonfirmasi mengaku menyesal kebijakan yang dikeluarkan Kepala Dinas Kesehatan itu. Menurutnya, apabila mobil itu masih bernama ambulans dan fasilitasnya mendukung, maka tidak boleh ada larangan memakainya untuk membawa orang sakit ataupun jenazah.***Ay